2 Personel Sabhara Polda Sumbar Mencuri Uang Rp 2,6 Miliar

saranginews.com – PADANG – Dua anggota polisi NPP (29) berpangkat Bripto dan MSAD (21) berpangkat Bripda yang merupakan petugas di Direktorat Sabara Polda Sumbar menjadi tahanan.

Brigadir NPP dan Brigadir MSAD, HS (38) bersama seorang warga sipil bersalah mencuri mobil pengangkut uang tunai milik sebuah bank dengan nilai pencurian sekitar Rp 2,6 miliar.

Baca juga: Pengusaha di Padang Gugat Polda Sumbar

Kapolda Sumbar Irjen Saharyono berjanji akan menindak tegas kedua anggotanya.

“Polri sedang melakukan pembersihan internal dan tidak segan-segan menindak anggotanya yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Padang, Rabu (28/8).

Baca juga: Anggaran Polda Sumbar Naik Rp 119 Miliar Tahun 2023

Dia mengatakan, kedua anggota polisi tersebut kini menjalani proses pidana serta diperiksa Divisi Propam Polda Sumbar.

Penyidikan terhadap pelaku kejahatan dilakukan Propam Polda Sumbar sesuai hukum acara pidana, dengan sanksi berat sesuai aturan, kata Irjen Saharyono.

Baca Juga: Jalur Sumatera Riau-Barat Ditutup Sementara, Catat Tanggalnya

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan kedua anggotanya.

Ia mengatakan, kami prihatin dan sedih atas keterlibatan anggota Polri dalam masalah ini.

Pencurian terjadi pada Senin malam (26/8) di dekat jalan layang Kampong Kasang, Batang Anai, Padang Preman.

Para pelaku menggunakan tipu muslihat dan senjata api untuk mencuri uang di mobil pemuatan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *