Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap

saranginews.com, SERANG – Satuan Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial AM, 32, yang terlibat peredaran ganja di jaringan Sumatera.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, AM ditangkap di rumahnya di Desa Masigit, Kabupaten Jombang, berdasarkan barang bukti 2,9 kilogram ganja.

BACA JUGA: Cari 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Temukan Ratusan Paket Ganja

Penangkapan terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sumampir, demikian laporan AKBP Kemas, Kamis (24/10).

AKBP Kemas menjelaskan, setelah penelitian tiba di Sumatera, total ganja yang disita mencapai 58 kilogram.

BACA JUGA: BNN mengungkap kasus penyelundupan 600 kg ganja dari Aceh ke Sumbar

“Pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB, kami menyita lebih dari lima kilogram ganja di kantor pengiriman,” ujarnya.

“Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan lebih dari 50 kilogram ganja di Bukit Tinggi, Sumatera,” imbuhnya. 

BACA JUGA: 624 kg ganja rencananya akan diedarkan di Sumbar

Kemas mengatakan, AM memperoleh barang ilegal dari pelaku berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

RZ mengirimkan ganja tersebut kepada AM melalui perusahaan kurir yang menyamar sebagai pengemas makanan.

“Pelaku mengedarkan ganja dengan dua cara penjualan, yaitu paket linier senilai R1 juta dan tabungan R250.000 hingga R300.000,” kata Kemas. (mcr34/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *