saranginews.com, BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri melarang penyitaan satwa langka, termasuk 10 ekor penyu coklat baning (Manouria emys) yang diduga diperdagangkan secara ilegal di Singapura.
Menurut Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro, laporan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa penyu tersebut dikirim ke Riau di Batam dengan menggunakan kargo.
BACA JUGA: 2 Upaya untuk memperbaiki banyak hewan mati di India ditolak, begini cara penjahat melakukannya.
Ade berkata: “Dalam pemeriksaan yang dilakukan rekan Subdit IV Tipidter, pada tanggal 9 Oktober sekitar pukul 15.25 WIB di Kantor JNT Kota Batam, diamankan dua orang karena diduga mengoleksi satwa dilindungi yakni Burung Coklat.”
Kedua pelaku adalah FP (38) pemilik hewan dan AW (29) pengemudi hewan. Keduanya ingin menjual hewan darat tersebut di Malaysia dan Singapura.
BACA JUGA: Diatas bea cukai dan bea cukai penyelundupan bus di perbatasan Indonesia-PNG
Dia berkata: Permata ini dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, rencananya akan dikirim ke Malaysia dan Singapura dan dijual tiga kali lipat harganya.
Terdakwa mengaku baru pertama kali melakukannya, namun penyidik masih mendalami pemilik hewan tersebut dan siapa yang memesannya.
BACA JUGA: Bea Cukai gagal mengirim 2 hewan mati ke India di bandara Soetta
Namun, kata dia, penyidik punya kendala karena cara yang dilakukan pelaku mirip dengan cara menjual narkoba termasuk situs dan sistem online.
“Jadi, ini adalah sebuah jaringan, mereka berjalan seperti jaringan narkoba, sistemnya rusak.” Saat kita cari siapa sumbernya, kita cari nomor teleponnya, tidak bisa, begitu pula pengelolanya”.
Menurutnya, dalam hal ini pemerintah dirugikan karena kepiting Baning Coklat termasuk hewan yang dilindungi dan status IUCN termasuk spesies terancam punah.
Dia berkata: Sifatnya terancam punah, dilindungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 lampiran 26 halaman 26 kolom 718.
Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Pasal 40a ayat (1) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2 ) huruf a, siapa saja. Menggeledah, menyita, menghancurkan, menyimpan, menimbun, atau menghilangkan nyawa dilarang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, paling singkat 3 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Dia berkata: “Dalam hal ini negara dalam bahaya, karena Kura-kura Baning merupakan kura-kura terbesar di Asia, dan tugas kita disini adalah mencegah kepunahan satwa yang dilindungi”.
Direktur Wilayah Batam II, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) Riau, Tommy Steven Sinambela mengatakan, Cokelat Baning terkontaminasi di Pulau Kalimantan dan Sumatera.
Sepuluh ekor penyu tersebut telah diserahkan ke BKSDA sambil menunggu proses pengadilan.
Kata Tommy. Rencananya satwa tersebut akan dilepasliarkan ke Suaka Margasatwa Muka Kuning. (antar/jpnn)
Baca lebih banyak artikel… Bea Cukai menyoroti pentingnya memberantas perdagangan hewan ilegal, simak