Pemerintah & DPR Sudah Sepakat, Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Termasuk yang Dirumahkan

saranginews.com, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat menyelesaikan masalah kehormatan tahun ini.

Kesepakatan itu dicapai setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas dan Plt Direktur Badan Pelayanan Publik (BKN) Hariomo Doi Putranto di Jakarta, Rabu. (28/28). 8).

Baca Juga: 719 Staf Honorer Lama Dicopot, Raja Muda Lantik 500 Anggota Baru Non-ASN, Istana Turun Tangan

Ketua Umum Persatuan Pendidik Solidaritas Nasional Indonesia Wiyatabakti (Tendik) Rennie SE mengatakan, kesepakatan tersebut patut diapresiasi.

Namun keseriusan pemerintah harus dibuktikan dengan mempercepat pelaksanaan hal-hal yang diminta Komisi Kedua Republik Islam Iran dan disetujui untuk dilaksanakan.

Baca juga: Proses aktivasi pegawai honorer dan non-ASN K2 yang diberhentikan akan dimulai pada bulan Desember, Alhamdulillah.

“Saya berharap pemerintah bisa menindaklanjuti hasil rapat 28 Agustus 2024 dan memfinalisasi seluruh biaya pembentukan PPPK ASN, khususnya personelnya,” kata Reni kepada JPNN, Kamis (29 Agustus).

Reni menilai enam poin kesepakatan antara Republik Demokrat dan pemerintah sangat positif dan memberi harapan baru.

Baca Juga: Pemberhentian Terhormat Akan Diangkat Kembali PPPC, Jos Act ASN!

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran apakah perjanjian tersebut akan diimplementasikan sebagai Perjanjian Penegakan atau tidak.

Fakta menunjukkan kebijakan pemerintah pusat didukung oleh mentalitas DPR RI dalam hal ini.

Sebab, pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis menghadapi berbagai permasalahan. Salah satunya adalah pembatasan finansial.

“Enam poin kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan MenPANRB Azwar Anas sudah sangat baik. Namun tetap perlu dilindungi, apalagi dua bulan lagi akan ada pergantian pemerintahan,” kata Rani.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas dan BKN sepakat mempercepat penyelesaian acara penghargaan tahun ini.

Ketiga instansi juga sepakat untuk mempercepat identifikasi PP manajemen ASN.

“Kami ingin pemerintah mencapai penyelesaian atas penghargaan yang tercantum di database BKN,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjong saat rapat kerja dengan MenPANRB Azwar Anas dan Plt Pengawas BKN Hariomu Doi Putranto di Jakarta, Rabu (28). . . /8).

Dalam pertemuan tersebut, enam poin kesepakatan disepakati antara pemerintah dan Komisi Kedua Republik Rakyat Demokratik Tiongkok:

1. Dalam rangka menjamin selesainya penempatan personel non-ASN paling lambat bulan Desember 2024:

Komisi Kedua DPR RI mengimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta agar dalam keputusan pemerintah tentang pengelolaan ASN terdapat ketentuan tentang manajemen penuh personel yang tidak terkait dengan ASN.

2. Mengingat total pegawai yang terdaftar dalam database BKN berjumlah 1.783.665 orang yang bukan anggota ASN dan tidak diangkat menjadi PPPC, Komisi II DPR RI menghimbau kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKN dengan permohonan agar seluruh pegawai yang bukan pegawai ASN ditetapkan menjadi PPPC pada tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Personel non-ASN yang mendaftar dan mematuhi usulan formasi akan segera ditugaskan di PPPC.

B Personil yang bukan anggota ASN, terdaftar dan tidak termasuk dalam organisasi yang diusulkan, diangkat menjadi PPPC secara paruh waktu.

3. Terkait personel non-ASN yang terdaftar di database BKN, namun kini berhenti bekerja karena kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam 2 tahun terakhir, komisi kedua MAPTR DPR RI meminta untuk melihat nomor urut MenPANRB. . 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPC 2024 sehingga pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPC 2024 meski sudah tidak aktif bekerja lagi.

4. Guna memudahkan pelaksanaan dan pengelolaan pelayanan ASN, serta memperkuat pengendalian sistem merit, Komisi II DPR RI menghimbau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk terus melakukan digitalisasi pengelolaan ASN secara maksimal. satu tahun sejak tahun 2018. Pemberlakuan UU ASN sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 63.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi Kedua DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146, untuk menghapus aturan maksimal 30% biaya pegawai pada tahun 2024, sehingga seluruh pegawai honorer dapat menjadi PPPC.

6. Usai rapat kerja terakhir, Komisi Kedua DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan mengadakan rapat muatan dalam rangka penyusunan roadmap struktur susunan honorer dan finalisasi rancangan susunan honorer. peraturan pemerintah tentang pengelolaan badan sipil negara. (esy/jpnn) Dengar! Pilihan Editor Video:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *