saranginews.com, Jakarta – Aktris Nikita Mirzani yakin Fadil Bajeda akan segera ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Pasalnya, kasus dugaan asusila dan keguguran anak Nikita Mirzani, Loli, sudah berpindah dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Usai Pemeriksaan, Nikita Mirzani: Alhamdulillah atas kelegaannya
Padahal seharusnya dia ditahan, kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Antara, Rabu (30/10).
Pria berusia 38 tahun itu menanggapi panggilan polisi kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Laporannya terhadap Vadil Sedang Diselidiki, Nikita Mirzani Merasa Bahagia
Saat diperiksa, penyidik melontarkan 58 pertanyaan kepada Nikita Mirzani.
Ia pun membeberkan sejumlah bukti berupa rekaman percakapan dan saksi.
Baca juga: Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani sekembalinya ke Polres Metro Jakarta Selatan
“Alhamdulillah senang, sudah selesai, tidak ada lagi CGB. Selesai, tinggal menunggu pelapor menelepon,” jelasnya.
Nikita Mirzani melanjutkan, “Senang, senang. Apa yang diberitakan benar-benar kriminal.”
Nikita Mirzani mengajukan laporan terhadap Fazil Bagida atas dugaan pelecehan anak dan keguguran anak kandungnya, Loly.
Laporan status tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Sementara laporan Nikita Mirzani ditingkatkan statusnya dari penyidikan menjadi penyidikan dengan ditemukannya tanda-tanda tindak pidana dalam laporan tersebut.
Laporan Nikita Mirzani terhadap Fadel Bagida memuat pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana lain berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta beberapa pasal terkait kesehatan.
Sementara itu, pengacara Fadel Bagideh mengatakan, laporan Nikita Mirzani mengenai hubungan seksual dengan anak dan aborsi yang melibatkan Loli belum dapat dibuktikan kebenarannya. (Antara/JPNN)