saranginews.com – MEDAN – Francesco Rey Lumban Gaol (35), yang dituduh membawa 28 kilogram sabu dan 14.431 butir ekstasi, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Francesco terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan narkoba sebagai unsur utamanya.
Baca Juga: 3 Narapidana Narkoba Divonis Mati di Aceh
Francisco Ray Lumban Gaol (35) akan divonis hukuman mati, kata Ketua Hakim Lenny Megawatt Napitupulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/9).
Menurut hakim, terdakwa merupakan warga Blok 19 B, Blok B, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Provinsi Deli Serdang, Sumatera Utara.
Detail: Tamara Tiasmara menulis pesan ini setelah Yehuda Arfandi divonis hukuman mati.
Yang terburuk, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menghentikan perdagangan narkoba.
Perbuatan para terdakwa menimbulkan ancaman besar bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Baca juga: Yuda Arfandi Minta Jaksa Penuntut Umum Hukuman Mati Tamara Tiasmara Terima Kasih
“Tidak ada keadaan yang meringankan,” kata Hakim Lenny.
Usai pembacaan putusan, Ketua Hakim Leni Megawati Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Terdakwa dan terdakwa diberi waktu seminggu untuk mengomentari putusan tersebut,” kata Lenny.
Putusan pengadilan ini serupa dengan permintaan jaksa Belawan Rizki Fajr Bahari yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan hukuman mati (dia setuju).
Jaksa Risky dalam dakwaannya mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Senin (29/1) pukul 19.00 WIB di sepanjang Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selaang, Kota Medan.
Saat itu, petugas Unit Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya masyarakat yang menyimpan, menyimpan, menguasai, dan memasok narkoba di kawasan Jalan Flamboyan Raya.
Petugas kemudian menghubungi tersangka yang mengaku sebagai pembeli sabu dan bersedia melakukan transaksi di sepanjang Jalan Flamboyan Raya.
WIB menyebutkan, sekitar pukul 16.00, terdakwa menemui Lundu Silitonga (DPO) saat berada di sebuah bar di Jalan Flamboyan dan memberikan nomor ponsel petugas dengan kode A822.
Sekitar pukul 19.00, tersangka hendak menyerahkan paket sabu, namun petugas menangkapnya. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah kontrakan tempat penyimpanan barang ilegal tersebut.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sejenis sabu seberat 28 kilogram dan ekstasi sebanyak 14.431 butir di rumah kontrakan tersebut,” kata Jaksa Risky. (antara/jpnn)