saranginews.com, BEKASI – Bea dan Cukai Bekasi mengunjungi dua perusahaan penerima fasilitas kawasan pabean untuk membahas inventarisasi IT dan pemanfaatan lapangan kerja.
Kunjungan bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ini dilakukan masing-masing untuk PT Samindo Electronics dan PT PHC Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai, BNNP Musnahkan Barang Bukti Hashish di Jalur Hukum Ceylon
Pada Kamis (17/10), Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi melakukan CVC terhadap PT Samandu Electronics yang bergerak di bidang jasa pembuatan elektronik, meliputi rakitan dan platform PCB (VTR, CD ROM dan DVD), serta hasil produksinya. dalam bentuk router. .
Kepala Biro Bea dan Cukai Bekasi Yanthi Sarmohidyanti mengatakan, pihaknya perlu mengefektifkan prosedur untuk mempercepat pelayanan dan membuat pola pengawasan lebih efektif dan efisien.
Baca juga: Bea dan Cukai Koordinasi dengan Badan untuk Perkuat Pengawasan di Daerah
Menurut Yanti, hal itu bisa dilakukan melalui teknologi informasi berbasis komputer dan pelacakan non fisik.
“Jadi sesuai ketentuan Pengelola Kawasan Berikat, penerima fasilitas Kawasan Berikat wajib menggunakan teknologi informasi inventarisasi untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem ini tunduk pada pemeriksaan Bea dan Cukai yang diperoleh untuk keperluan tersebut,” Yanti ungkapnya dalam keterangan resminya, Jumat (25/10).
Baca Juga: Perang Narkoba, Bea Cukai Tanjung Amas Musnahkan 12 Kg Sabu-sabu
Yanti mengatakan, penerapan inventarisasi TI secara optimal merupakan bentuk akuntabilitas atas keuntungan finansial yang diterima perusahaan.
“Selain itu bermanfaat sebagai alat yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis, serta dalam monitoring dan evaluasi”, tambahnya.
Pada Jumat (10/11), Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi juga melakukan CVC terhadap industri produsen semikonduktor dan komponen elektronik, serta alat kesehatan dan kesehatan, PT PHC Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Yanti menyampaikan pemberian izin fasilitas kepabeanan telah memberikan kontribusi positif bagi industri dalam negeri, penyerapan bahan baku, perbaikan rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Untuk menyerap tenaga kerja itu sendiri, dengan diterbitkannya izin Kawasan Berikat diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja dan membuka peluang usaha di sekitar perusahaan,” kata Yanti.
CFO PTPHC Indonesia Faqiha Rusdiana mengatakan mereka memiliki 577 pekerja yang membantu mentransformasi proses bisnis perusahaannya.
“Kami selalu berusaha sebaik mungkin dan berkomitmen untuk menaati peraturan mengingat banyaknya manfaat dari penyediaan fasilitas soft zone,” kata Faqeeh. kata Faqih. (mrk/jpnn)