Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui

saranginews.com – SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Kasus yang melibatkan guru honorer di Supriyani menyedot perhatian publik.

Guru honorer yang mengabdi selama 16 tahun itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa berinisial D (6) yang merupakan anak anggota polisi Polsek Beto.

Baca juga: Guru Honorer Supriani Diadili Hari Ini, Masih Belum Diuji PPP 2024, Tapi Harus Lulus

Kasus Supriani, guru honorer yang bekerja di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus viral di media sosial. Dermaga foto. PGRI

Hari ini, Kamis (24/10/2024), Supriani akan menjalani sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Majelis.

Baca juga: Sohruni Dukung Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriani Terkait Pembunuhan Anak oleh Polisi

Supriyani yang dijebloskan ke penjara setelah kasusnya selesai, ditangguhkan oleh jaksa dan Pengadilan Negeri Indolo pada Selasa (22/10/2024).

Bagaimana kasus ini bisa terjadi dan guru honorer tersebut bisa dipenjara?

Baca Juga: Hasil PGRI Kasus Guru Yang Terhormat Supriyani Bikin Kaget, Beraninya Kamu! 

Kisah penangkapan dan skorsing guru honorer SDN 4 Beto, Raad, Supriyani bermula setelah ia dituduh melakukan pelecehan terhadap siswinya, D (6), anak anggota Polsek Beto.

Bermula dari tuduhan tersebut, Kamis (26/4) lalu, orang tua Supriyani Ko D melaporkan dugaan kekerasan terhadap muridnya ke Polsek Batu yang terjadi pada 24 April 2024.

Selang beberapa bulan, kasus tersebut berakhir di kantor polisi hingga dianggap selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, hingga berujung pada penangkapan.

Penahanan Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (Lapas) Kendari pada Rabu (16/10) membuat kasus tersebut viral.

Saat dihubungi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Beto Hasana mengaku mengenal Supriani sebagai guru yang tenang, sabar, dan ramah terhadap sesama guru dan masyarakat.

Ia menyayangkan tindakan polisi dalam penangkapan Supriyani. “Kami akan memantau kasus ini sampai tuntas,” kata Hasna.

Ia mengatakan, menghukum siswa yang dinilai nakal merupakan hal yang wajar di sekolah, namun wajar.

Ia yakin Supriyani tidak akan bertindak terlalu jauh dan membiarkan tudingan pencabulan terhadap muridnya sampai ke paha bagian dalam.

Lebih lanjut, Kepala SDN 4 Betu Sanali mengaku belum mengetahui secara pasti sejarah kejadian antara Supriyani dan siswanya.

Namun, kabar Supriyani telah menghukum salah satu siswanya, ia membenarkan kabar tersebut sejak Rabu (24/4) lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 dan kini pindah ke kelas 2.

“Kami mendapat informasi awal, anak tersebut terjatuh ke dalam selokan. Namun tiba-tiba dia mengaku dipukul oleh gurunya (Supriani) sehingga menyebabkan luka di bagian dalam pahanya,” ujarnya.

Namun Sanali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan D terluka karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lain, dan teman korban di sekolah.

Bahkan polisi telah menanyai guru dan menyangkal adanya pelecehan.

“Tidak pernah Bu Supriani berbuat tidak senonoh terhadap siswa. Guru lain juga memberi kesaksian kenapa dia tiba-tiba ditangkap,” kata Sanali, membantah penjelasan polisi.

Sementara itu, Satpol PP menyebut kasus penganiayaan guru yang dilakukan SP (Supriani) terhadap siswa berinisial D sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP.

Kapolsek Dewan AKBP Feri Sam oleh Kapolsek Baitu Ipeda Muhammad Idris saat dihubungi, Senin malam (21/10/2024) terkait isu kasus guru yang viral di media sosial.

Informasi yang beredar luas di media sosial terkait tersangka yang diketahui merupakan guru di dewan tersebut, kata Muhammad Idris.

Diungkapkannya, kasus tersebut bermula saat dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel.

“Awalnya pada 25 April 2024, ibu korban melihat adanya luka lebam di bagian paha belakang anaknya yang masih duduk di bangku SD,” ujarnya.

Saat itu, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya mengenai luka di pahanya.

Namun korban mengaku luka tersebut terjadi karena dirinya dan ayahnya terjatuh dari sepeda motor di area persawahan.

Muhammad Idris berkata: “Namun sang ibu tidak mempercayainya dan bertanya kepada suaminya. Suaminya kaget dan bertanya pada putranya. Korban menjawab, dirinya dipukuli oleh gurunya yang berinisial SP. kata Muhammad Idris.

Ayah korban merasa tercela dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beto pada 26 April 2024.

Namun setelah menerima laporan tersebut, polisi tidak langsung menindaklanjuti laporan orang tua korban, melainkan mempertemukan kedua pihak untuk melakukan mediasi.

Oleh karena itu, permasalahan tersebut dimediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat, bahkan pemerintah desa menyarankan agar terlapor mengakui perbuatannya agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, kata dia, terlapor tidak mau mengakui hal tersebut sehingga membiarkan orang tua korban memilih meneruskan pengaduannya melalui jalur hukum.

Selang beberapa hari, Idris tersangka SP yang bersalah didampingi suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan niat meminta maaf.

Orang tua korban saat itu sudah mendapat permintaan maaf dari SP, namun ayah korban mengetahui permintaan maaf tersebut tidak perlu dilakukan oleh pihak terindikasi.

“Makanya ayah korban merasa terhina dan memutuskan tetap melanjutkan pengaduan,” ujarnya.

Muhammad Idris mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung memproses kasus tersebut dan dibawa ke tahap penyidikan.

Namun hal itu kembali didahului dengan proses mediasi yang mempertemukan orang tua korban, terduga pelaku, dan UPDT Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai mediasi belum membuahkan hasil, sehingga dikeluarkan surat penetapan mencurigakan terhadap SP pada 10 Juli 2024.

Namun karena kebijakan Ketua Bareskrim Polri, tersangka tidak ditahan.

Idris menambahkan, pada 29 September 2024, tersangka beserta berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Dewan.

Sempat menyedot perhatian publik, Kejaksaan dan Pengadilan Andalus memberhentikan Supriyani pada Selasa (22/10).

Supriyani yang keluar dari Lapas Wanita juga disambut oleh rekan profesionalnya dan masyarakat yang mendukungnya dalam menanggulangi kasus tersebut.

Supriyani menitikkan air mata haru saat keluar dari Lapas Wanita Kendari setelah kasus tersebut menyedot perhatian publik luas dan menjadi sorotan masyarakat.

Kepala Badan Intelijen (Kasi) Kejaksaan Tigoh Oki Trebuwo mengatakan, penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan Pengadilan Negeri Indolo.

Keputusan hakim Pengadilan Andalusia tentang penangguhan penahanan dilaksanakan hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan, kata Tigwa, Selasa.

Diketahui, penangguhan penahanan pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Nomor 050/LBH -HAMI- Konsel/ siap X/2024, rilis 21 Oktober 2024.

Ada beberapa catatan dalam permohonan tersebut, yakni Supriyani masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian dan perawatan intens.

Supriyani masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus menunaikan tanggung jawabnya dalam membimbing siswanya.

Supriyani mengaku tidak menyangka akan ditangkap dalam kasus tersebut.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantunya melawan kasus tersebut.

Setelah keluar dari Lapas Wanita, Supriyani berkata: “Sudah enam hari (di Lapas Wanita). Terima kasih kepada semua orang yang membantu saya.”

Baca Artikel Lainnya… Nasib Guru Honorer Supriani Dituduh Bunuh Anak Oleh Polisi, Dituntut Rp 50 Juta dan Diminta Mundur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *