saranginews.com, Jakarta – Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Teguh Hariono-Farida Hidaati menyurati KPUD Bojonegoro soal jadwal debat yang digelar besok, (19/10/2024).
Mereka mengumumkan pemaparan visi misi pada debat pertama 19 Oktober 2024 harus diubah antara calon petahana Teguh Hariono dan calon wakil gubernur Farida Hidiat.
Baca juga: Pilkada Bojonegoro: Seperti Prabowo Unggulan 2, Vahono-Nuruli Anggap Menang Besar
Rencana alternatif diskusi publik ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 yang diterbitkan pada 23 September 2024.
Surat informasi ini mendapat tanggapan dari KPUD Bojonegoro yang langsung menggelar rapat koordinasi dengan Bavaslu Bojonegoro dan tim pemenangan paslon nomor urut 02.
Baca Juga: Ketua DPC PPP Bojonegoro Uahono-Nurul Sebut Pimpinan Senior Bojonegoro
Donnie Bayu Setiawan, perwakilan tim Paslon 01, menekankan pentingnya mengkomunikasikan visi dan misi secara satu kesatuan antara calon anggota kerajaan dan wakil presiden. Menurutnya, visi dan misi yang disusun paslon 01 merupakan hasil diskusi bersama yang panjang dan tidak bisa dibeda-bedakan.
Dalam keterangannya, Kamis (17), Don mengatakan, “Visi dan misi itu sudah kita siapkan dalam satu paket. Begitu terpilih, kita akan bersama-sama melaksanakannya. Oleh karena itu, tidak ada perbedaan dalam mengkomunikasikan visi dan misi tersebut. perbedaan antara calon gubernur dan wakilnya.” . / 10/2024).
Baca juga: Penyangga Kayu Rusak, Atap Kantor KPU Bojonegoro Roboh
Informasi tersebut dibuat karena agenda pembahasan antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk mencapai visi dan misi, sebagaimana hasil Berita Acara Rapat Bojonegoro tanggal 24 September 2024 nomor 1528 masing-masing pasangan Wakil Bupati kebutuhan kandidat Artinya, Farida Hidiat dari calon 01 dan Nurul Aziza dari istri calon 02 saling bersaing.
PKPU 13 dan KKPU 1363 menyatakan pasangan calon harus dianggap sebagai satu kesatuan, sedangkan berita acara KPUD Bojonegoro mengharuskan hal itu dilakukan oleh calon wakil bupati. Suara ini diyakini dapat memuat esensi visi dan misi yang ingin disampaikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Don menilai ada motif tersembunyi di balik aturan debat yang diterapkan KPU, yang menurutnya bisa merugikan sebagian pasangan calon. “Kami menduga ada maksud tertentu di balik aturan debat tersebut, seperti ingin menjatuhkan salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Ia berharap KPU menjaga integritas dan keadilan dalam melakukan pembahasan sehingga semua pihak merasa diperlakukan adil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bojonegoro Robi Adi Perwira membantah adanya upaya untuk mendukung salah satu pasangan calon. Robi mengatakan, KPU berupaya menciptakan ruang diskusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Soal mekanisme perundingannya, kami memberikan keleluasaan kepada mereka untuk mencapai kesepakatan bersama, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,” jelas Roby.
Sejauh ini, pembahasan kedua tim pemenang belum mencapai kesepakatan mengenai teknis debat publik.
Robi menegaskan, YNK bertindak sesuai aturan dan siap berdiskusi lebih lanjut jika ada pihak yang menentang.
“Jika ada pihak yang keberatan, KPU siap bernegosiasi lebih lanjut dengan pihak terkait,” ujarnya.
Kritik yang dilontarkan pasangan calon tim 01 ini menunjukkan harapan agar KPU lebih konsisten menerapkan aturan yang ada agar diskusi publik berjalan adil dan transparan.
Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menyampaikan visi dan misi sebagai bagian dari nilai-nilai demokrasi dalam pilkada. Sementara calon pemenang tim 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah dipastikan belum menanggapi kontroversi tersebut. (ray/jpnn)