Kontroversi Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahan yang Ditutupi-tutupi

saranginews.com – Pakar hukum tata negara Rifly Haroon angkat bicara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Vijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Sescab).

Refly membahas topik tersebut dalam program podcast Refly Aaron di YouTube, dilihat Rabu (23/10/2024).

Baca: Istana Tegaskan Mayor Teddy Tak Mau Mundur dari TNI

Awalnya, pria yang merupakan Staf Ahli Sekretariat Negara pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bertugas mengurus sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

“Sumpah jabatan presiden dan wakil presiden adalah menegakkan hukum selurus mungkin. Ya lurus saja sikap Mayor Teddy, dan ya, kalau tidak lurus ya, benar. Ini akan sangat berat bagi kita. ,” kata Rifly.

Baca Juga: Kontroversi Mayor Sekretaris Kabinet Teddy dan Mantan Sekretaris Presiden: Ubah UU atau Mundur dari TNI

Bahkan doktor hukum Universitas Andalus ini menyebut penunjukan Mayor Teddy bukan satu-satunya kesalahan.

“Jadi, kejahatan yang melibatkan Mayor Teddy meningkat, padahal pihak istana ingin menutupinya, dan berakhir dengan korban yang lebih banyak,” kata Riffley.

Baca Juga: Dekantil Mahfoud MD, Yandri Susanto Tanggapi Surat Menteri untuk Acara Pribadi

Rifly menilai para pengambil kebijakan tentu tidak menyangka kesediaan mereka menunjuk Mayor Teddy atas kebijakan Presiden Prabowo akan mengorbankan struktur organisasi yang sudah ada.

Pria kelahiran Palembang 54 tahun lalu ini mengatakan, “Sedih rasanya bagi para pejabat eselon.

Selain itu, posisi Mayor Teddy juga menandai adanya pemisahan tugas yang kini ditangani oleh Kantor Menteri Luar Negeri, meski tanggung jawab masing-masing sudah jelas, kata Ryfly.

“Sekretariat Negara untuk Presiden adalah kepala negara, kurang lebih Sekretariat Kabinet adalah kepala pemerintahan. Tapi sekarang karena Mayor Teddy, semuanya ditangani oleh Sekretariat Negara. Jadi tidak bisa.” Dia berkata

Menurut Refly, jika penegak hukum salah, akui saja. Jangan menyesuaikan nanti.

“Masalahnya Mayor Teddy perlu diberi pangkat, tapi pangkatnya hanya Mayor. Sedih kalau diminta pensiun, karena jangka waktunya lima tahun, itu kalau bertahan. “, kata Rifley.

Refly berdalih, ada tiga kesalahan dalam penunjukan Mayor Teddy yang merupakan ajudan Prabo saat menjabat Menteri Pertahanan.

1. Nama Mayor Teddy diumumkan bersamaan dengan nama menteri

Menurut ReFly, kesalahan pertama adalah Presiden Prabowo menunjuk Teddy sebagai Sekretaris Kabinet saat mengumumkan menteri atau pejabat setingkat menteri.

“Jadi kesalahan pertama diumumkan begitu dia menjadi menteri, karena menurut perintah presiden yang lama, yang namanya sekretaris kabinet atau sekretaris daerah itu setingkat menteri, jadi keistimewaannya adalah keistimewaan menteri”.

2. Mayor Teddy diangkat bersama Wakil Menteri

Menurut Refly Haroon, kesalahan kedua adalah Mayor Teddy diangkat menjadi Wakil Menteri sekaligus padahal pangkatnya hanya di tingkat kedua.

“Echala nggak ke sana para agen, sebenernya di level Eselon II ini, Kepala Biro, dia tidak seharusnya ke sana, nah, tidak peduli itu favorit Prabowo atau tidak, tapi kita melakukan kesalahan kedua. ,” kata Refelli.

Peristiwa pengambilan sumpah Wakil Menteri saat siaran menunjukkan Mayor Teddy setingkat Wakil Menteri padahal bukan Wakil Menteri.

Ditambahkannya, “Keduanya tidak ada hubungannya dengan Presiden. Pejabat yang ditunjuk Presiden setidaknya serupa.”

3. Mayor Teddy tidak pensiun dari TNI

Kesalahpahaman ketiga terhadap Mayor Teddy, kata Rifly, berkaitan dengan statusnya sebagai anggota TNI.

Kesalahan ketiga, tidak pensiun, menduduki jabatan yang tidak disebutkan dalam UU TNI, jelas Rifly.

Magister Hukum Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, dalam undang-undang TNI, jabatan TNI aktif di luar organisasi dibatasi.

Selain tugasnya sebagai penasehat, lain halnya jika dia menjadi asisten, istilahnya BKO. Jadi, TNI AD diminta mencari asisten, ujarnya.

Refly mengatakan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi lokasi penempatan pasukan aktif di luar pos keamanan atau lokasi terlarang.

Contoh jabatan yang boleh diisi oleh TNI aktif adalah Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan (POLCAM) atau Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara atau Badan Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Biasanya yang direkrut adalah brigadir jenderal ke atas, dan kalau brigadir jenderal ke bawah atau belum jenderal, biasanya TNI Angkatan Darat yang aktif menjadi sponsor, bukan pengganti, pembantu,” ujarnya.

Selain itu, TNI aktif juga dapat menjabat sebagai hakim militer di Dewan Keamanan Nasional (Wantannas), Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung. “Iya, itu di luar lingkup TNI. Itu saja yang bisa dilakukan, itu terbatas,” tegas Refly.

Ia juga mengingatkan, pembatasan tersebut karena UU TNI bertujuan untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.

“Sekarang misalnya kita ingin melakukan amandemen UU TNI agar pekerjaan bisa kembali, karena itu yang kita inginkan, belum bisa, amandemennya belum final. Jadi belum bisa dilakukan. ,” kata Raifly.

Mayor Teddy pun khawatir karena ada dugaan dirinya berusaha menutupi kesalahan penempatan.

Kita lihat pernyataan Hasan Nasbi, pernyataan Dusco, misalnya mereka menutupi semua kesalahan. Coba pikirkan kalau ada masa jabatan Sekretaris Kabinet lapis kedua, bagaimana berorganisasinya,” ujar Reflai.

Lalu menurutnya ada inkonsistensi nomenklatur. Keduanya sekretaris, yang satu Sekretaris Angkatan Darat, yang lain Sekretaris Kabinet, tetapi pangkat perwiranya berbeda.

Reflai Harun (rhc/fat/jpnn) mengatakan, “Bayangkan saja, ada Sekretaris Angkatan Darat dan Sekretaris Kabinet, tapi Sekretaris Angkatan Darat ada di tingkat IA tetapi Sekretaris Kabinet hanya di tingkat II”. Datang dan tonton video ini juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *