saranginews.com, JAKARTA – Jasa Raharja dan BPJS Ketenakkerjatan bekerja sama melaksanakan pengaturan santunan program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kecelakaan jalan raya.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta (15/10/2024) oleh Devi Aryani Suzana, Chief Operating Officer Jasa Raharja, Ketenagakerjaan dan Rosvita Nilakurnia, Chief Executive Officer BPJS.
Baca Juga: Mandalika Moto GP Sukses, Kaya Raya, Pelayanan Polisi Wajib Acung Jempol
Dalam sambutannya, Devi mengatakan Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital selama bertahun-tahun sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam pelayanan publik dan efisiensi.
“Dari sisi pelayanan medis, berbagai pembenahan terus kami lakukan, khususnya saat ini fokus pada ketelitian untuk menjamin keakuratan verifikasi batas pembayaran kesehatan,” ujarnya.
BACA JUGA: Presiden Jasa Raharja soroti semangat kerja sama dan kolaborasi pada Rakernas SPJR.
Menurut Davie, kedua pihak sebelumnya telah menjalin hubungan yang sinergis.
Pembayar pertama program asuransi kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja dan pembayar berikutnya yang memberikan perlindungan tambahan adalah BPJS Ketenagakerjaan jika korban adalah pemegang polis.
“Kemitraan ini menjamin perlindungan menyeluruh bagi WNI sesuai haknya,” tambah Davy.
Lebih lanjut, Davy mengatakan, Jasa Raharja turut serta bersama para pemangku kepentingan dalam menjalankan fungsi layanan kompensasi, dan dalam hal ini Polri didukung oleh 34 Polda dan 508 Polda di seluruh Indonesia.
Jasa Raharja juga menjalin kerja sama dengan 2669 rumah sakit di Indonesia.
Jasa Raharja berharap kemitraan ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih kuat di masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam program perlindungan sosial.
“Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjadikan Indonesia negara yang lebih aman terhadap kecelakaan kerja dan lalu lintas,” kata Devi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri oleh Head of Insurance, Jasa Raharja, Head of ICT, Deputy Program Services Policy, Deputy Operations and Service Channel, Deputy Digital Services and Customer Care (jpnn).