saranginews.com, SURABAYA – Reserse Polrestabes Surabaya menangkap seorang guru besar bergelar doktor di bidang hukum berinisial MHU terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, MHU terekam CCTV menganiaya istrinya di depan kedua anaknya.
BACA: Seorang Wanita Meninggal di Solo Usai Dianiaya Suaminya, Banyak Ditemukan Luka Memar di Tubuh Korban
“Kami menetapkan tersangka hari ini dan langsung menangkapnya setelah melalui pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim AKBP Polrestabes Surabaya Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (9/3/2024).
Korban sekaligus jurnalis KDRT adalah S yang merupakan satu-satunya istri tersangka MHU.
BACA: Kaesang Hilang, Petrus Selestinus Sarankan KPK, Sebut Gibran dan Boyamin
AKBP Aris mengatakan, tersangka MHU melakukan pemukulan terhadap istrinya termasuk pipa di rumahnya di kawasan Pakuwon City, Surabaya.
Peristiwa KDRT bahkan dilakukan sang guru di hadapan kedua anaknya.
BACA JUGA: Soal hijab, Direktur RS Medistra berikan klarifikasi agar tidak salah paham
Kejahatan yang dilakukan MHU juga didukung dengan beberapa barang bukti, salah satunya dari kamera CCTV yang dipasang di salah satu ruangan di rumahnya.
Namun Aris mengatakan, tidak ditemukan barang bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU untuk melakukan KDRT terhadap korban.
Namun, polisi terus menggunakan kekerasan untuk menangkap dan menahan pria tersebut.
Saat ini HU kita sedang mendalami dan dia juga ditangkap hari ini, ujarnya.
Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” kata Aris Purwanto (ant/jpnn).