saranginews.com – Tim Penyidik Tipikor (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat menangkap Supriatna Gumilar, mantan Ketua Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI) Jawa Barat.
Tersangka Supriatna ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Jawa Barat pada tahun 2021 hingga 2023.
Baca juga: Ini Analisa Pakar Kesuksesan Dedi-Erwan di Pilgub Jabar.
Tersangka Supriatna ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari, kata Nur Srichahyawijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kahya mengatakan dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024) “Penangkapan dilakukan setelah sekitar delapan jam pemeriksaan dan ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2024.”
BACA JUGA: Guru Sek menganiaya siswa yang berjualan bakso
Kronologisnya, pada tahun 2021 NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar. Uang tersebut digunakan untuk persiapan Pekan Paralimpiade daerah (Peparda) dan Pekan Paralimpiade Nasional VI (Peparnas) di Papua.
Saat itu, tersangka Supriatna dan Kevin Fabiano (KF) membelikan sepatu untuk atlet, ofisial, pelatih, dan manajer olahraga. Kevin sendiri meminjam bendera tersebut dari sebuah perusahaan dan menentukan harga sepatu tersebut.
BACA JUGA: Pemecatan Pak Kapolri, Ipda Rudy Soik Rusak Rasa Keadilan.
Tahun 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp19 miliar untuk operasional Peparda di Bekasi, dan tersangka KF ditetapkan sebagai koordinator atletik, dan dana hibah sebesar Rp359.723.000 diberikan untuk penghargaan kepada 70 petugas lapangan. ditugaskan 55 wasit, delapan personel pertahanan, satu dokter, dan delapan orang UPP, kata Kahya dalam sambutannya, Rabu (15/10/2024).
Namun tersangka Kevin menyampaikan laporan pertanggungjawaban tidak sah karena adanya tanda tangan palsu dan informasi pribadi sebagai penanggung jawab.
“Uang tersebut diduga digunakan tersangka SG dan KF untuk disetorkan ke rekening BCA atas nama Indah Meidiana (asisten KF).
Pada tahun 2023, NPCI kembali menerima hibah sebesar Rp 36 miliar, namun kemudian dua tersangka bersekongkol untuk menggelapkan Rp 4,2 miliar.
Tak hanya itu, pihaknya menerima Dana Hibah NPCI Pemprov Jabar Tahun 2021 dan 2023 Negeri Jabar untuk menjaring atlet-atlet terbaik di Negeri Jabar. Namun kenyataannya, SG justru menurunkan kualitas pelayanan terhadap atlet penyandang disabilitas.
Selain itu, anggaran yang tidak sesuai untuk olahraga misalnya akan dipangkas hingga 30 persen.
Disangkakan Pasal 31, Pasal 18, Ayat 2, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. UU Nomor 31 Tahun 1999 didakwa dengan alasan tertentu. Sehubungan dengan Pasal 1-1 Pasal 55 KUHP. (mcr27/jpnn)