saranginews.com, MALANG – Direktur Kriminal Direktorat Jenderal Administrasi Peradilan Umum (Ditjen AHU) Haris Sukamto meminta jajarannya segera meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam melayani permohonan grasi serta mempercepat proses pertimbangan pemberian grasi.
“Pelayanan pengajuan permohonan pengampunan harus segera kita tingkatkan sesuai aturan Pasal 17A,” kata Haris saat membuka penyebaran layanan pengampunan elektronik di Hotel Grand Mercure, Malang, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Kader Muda Muhammadiyah Ajukan Petisi Ampun untuk Bebaskan Siti Fadilah Supari
Haris menegaskan, layanan pengajuan permohonan belas kasihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkuham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan Pardon didirikan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebagai komitmen tinggi Pemerintah untuk mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas layanan belas kasihan melalui transformasi digital yang transparan dan efektif.
“Dengan layanan grasi secara elektronik, kami dapat mempersingkat waktu pemrosesan layanan permohonan grasi dan kinerja atau hasil kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terukur dalam waktu dan kami memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas,” tegasnya.
BACA JUGA: Tak Ada Jawaban Ampun, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
Ditambahkannya, yang terjadi selama ini waktu penyelesaian surat peninjauan/peninjauan grasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
Lamanya waktu penyelesaian kajian/peninjauan tidak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kelonggaran Tata Cara Pengajuan Permohonan.
BACA JUGA: Juru Bicara Gerindra menilai Annas Maamun layak mendapat ampun dari Jokowi
Hal ini terjadi sejak surat permohonan keringanan diterima di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga penyusunan konsep surat kajian/pertimbangan keringanan hukuman yang masih dilakukan secara konvensional/manual, melalui rantai birokrasi dari satu lembaga ke lembaga lainnya. tabel dari tingkat manajemen kementerian hingga tingkat sekretaris.
“Kami akan memperpendek mata rantai proses permohonan rahmat dan memberikan pertimbangan hukum terhadap rahmat melalui aplikasi elektronik, artinya proses permohonan akan dilakukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heny Yuwono berharap dengan terbitnya Permenkuham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Anugerah Elektronik akan memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses layanan bagi masyarakat. masyarakat tentang pengampunan elektronik.
“Kami berharap dapat memperdalam saling pengertian dan menyatukan langkah penerapan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jatim,” tutupnya. (dil/jpnn)