Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya

saranginews.com – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penyerangan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti, ditangkap jaksa di Surabaya, Jawa Timur.

Tertangkapnya putra mantan anggota DPR Edward Tannur ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus menelusuri keberadaan terpidana.

BACA JUGA: Zarof Ricar, Markus di MA Punya Kekayaan Luar Biasa, Ini Faktanya

Upaya penangkapan eksekusi ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen yang selalu membuntuti terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah putusan pembatalan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid /2024, kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya. , Minggu (27/10/2024).

Mia menjelaskan, kronologis penangkapan terpidana bermula saat Tim Intelijen Kantor Pengadaan Umum Jawa Timur bersama Tim Eksekusi Kejaksaan Surabaya mendatangi kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City, Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (11/27) 27/ 10 WIB1 .

BACA JUGA: Jaksa Agung Gulung Ronald Tanur di Surabaya

Setibanya di sana pada pukul Pukul 14.30 WIB tim masuk ke rumah terpidana dan membawa terpidana Ronald Tannur untuk dieksekusi.

– Yang bersangkutan didampingi pengurus rumah tangganya, kata Mia.

BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani Dituding Pukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Diskriminasi

Kemudian, sekitar pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim eksekusi Surabaya dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pukul 15.40 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kejati Jatim dengan selamat oleh tim intelijen gabungan.

Selain itu, terpidana Gregorius Ronald Tannur langsung dieksekusi mati oleh jaksa algojo di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng.

Penangkapan putranya Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Putusan tersebut menyatakan Gregorius Ronald Tannur bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *