Cekcok Saat Minum Miras, Pria di Bandung Habisi Nyawa Temannya Sendiri

saranginews.com, BANDUNG – Bareskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Ranggu, 21 tahun, atas pembunuhan temannya, Robiansyah, 23 tahun. Pelaku ditangkap di Kecamatan Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah mereka minum alkohol bersama.

BACA JUGA: Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eka dilindungi LPSC

Kapolsek Antapani Yusuf Tojiri mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diserang di Jalan Abdul Hamid, Antapani, Sabtu (31/8).

BACA JUGA: Anggota geng motor Medan divonis 12 tahun penjara karena pembunuhan

Kejadiannya pada hari Sabtu, baru dilaporkan pada hari Minggu dan pelakunya berhasil kami tangkap pada Senin dini hari, kata Yusuf di Mapolsek Antapani, Jalan AH. Nasution, Rabu (9 April 2024).

Dia menjelaskan, pelaku dan korban sempat membeli minuman beralkohol sesaat sebelum kekerasan terjadi.

BACA JUGA: Pembunuhan di Kediri Picu Kemarahan, Dua Anak Jadi Korban, Pelakunya Tak Terduga

Keduanya meminum minuman tersebut bersama sebelum mereka bertengkar.

Pelaku mengaku khawatir dimarahi oleh korban dan langsung mendorongnya hingga Robiancia terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur lantai.

Selain itu, korban juga ditendang sebanyak dua kali di bagian dada kiri dengan kaki kanan.

Setelah itu, korban dibawa ke rumahnya yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku menjatuhkan korban dan menyeretnya lagi.

“Di sini korban kembali menendang dengan kaki kiri, pelaku menggerakkan korban tertelungkup dimana tersangka memegang bahu korban sambil menyeretnya,” ujarnya.

Pelaku pun menyerahkan korbannya kepada warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhirnya.

Yusuf mengatakan, kasus tersebut diketahui saat keluarga korban yang curiga melihat ada mayat berwarna biru di tubuh korban saat hendak memandikan jenazah.

Terkait hal ini, keluarga almarhum melaporkan hal tersebut ke polisi. Alhasil, setelah mendapat laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku di Lembang, Bandung Barat.

“Dalam hal ini kami menerapkan Bagian 3 Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya. (mcr27/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *