BNN Ungkap Kasus Penyelundupan 600 Kg Ganja dari Aceh ke Sumatera Barat

saranginews.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis ganja asal Aceh, Gayo Lues, ke Sumatera Barat.

Tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H dan RK ditangkap beserta barang bukti seberat 624.507 kilogram. 

BACA JUGA: BNN RI mengungkap jaringan narkoba internasional di Palembang, menyita aset senilai Rp 64 miliar

Publikasi ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur (Padang, Sumatera Barat).

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pria berinisial K yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra, Jorong III Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Kabupaten Pasaman, Barat. Ke Sumatera.

BACA JUGA: Staf Gabungan Cegah Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skouw

K ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, R, P dan Z, yang kedapatan mengangkut paket ganja seberat 514.207 kilogram, kata Marthinus dalam keterangannya kepada saranginews.com, Jumat (18/10/2018).

Dia mengatakan, penemuan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diolah melalui proses analitis.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Ganja Campuran Singkong

Akhirnya pada Jumat (10/11) sekitar pukul 06.00 WIB, tim Bea Cukai BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi kedua mobil boks tersebut, lanjutnya.

Marthinus menjelaskan, anak buahnya sedang melakukan pengawasan terhadap kendaraan roda empat di depan SPBU Padang Matinggi Rao.

Sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sumatera, Jorong III Koto Tinggi di Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Provinsi Pasaman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja, katanya.

BNN langsung menangkap empat pelaku yakni K, R, P dan Z.

“Ada 300 paket ganja ukuran besar, 195 paket tergeletak di lantai mobil dan dua paket tertumpuk rapi dengan lakban warna coklat dan ditutup triplek,” jelasnya.

K mengaku kepada polisi, paket ganja yang diantar dari Aceh ke Sumbar adalah E. 

Dijual Rp 1.050.000 per paket dan dibayar di muka Rp 220.000.000.

“K masih berhutang Rp 299.750.000 yang harus dibayar oleh E sendiri. E berhasil diamankan oleh tim BNN Dakjar Indonesia di Medan, Sumut, bersama H yang membantu mengangkat paket ganja tersebut untuk dikirim,” kata Marthinus.

Dijelaskannya, tim BNN kembali melakukan pembenahan dan di rumah milik RK juga ditemukan 113 batang ganja ukuran besar seberat 110,3 kilogram. 

“Dari kelompok tersebut, E berperan sebagai perantara jual beli ganja dan dibantu oleh H yang mengatur barang terlarang tersebut di bagian belakang mobil. Diketahui pemilik bungkusan tersebut adalah J yang saat ini berstatus sebagai tersangka. masih menjadi petugas perlindungan data di Gayo Lues, kabupaten Blangkejeren, provinsi Aceh,” tutup Marthinus.

Dari kasus ini, BNN berhasil menyita 495 paket ganja seberat 514 kilogram, dua paket ukuran sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket ukuran besar seberat 110,3 kilogram, totalnya 624,5 kilogram.

Para tersangka didakwa dengan pasal § 115 par. 2 dan § 111 par. 2 dan § 132 par. 1 UU No. 35 Tahun 2009 (mcr8/). jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *