saranginews.com, SURABAYA – PT Satoria Agro Industri, produsen tunggal Maltodekstrin (DRM) atau serat pangan dari pati jagung di Indonesia, telah menerima Formulir Pembebasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk pembebasan pajak. .
Perusahaan yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur ini secara simbolis mendapat izin pemasangan KITE Liberation pada Jumat (25/10).
Baca selengkapnya: Bea Cukai dan Upaya Bea Cukai gali potensi eksportir baru di Bangka Belitung dan Kepulauan Maluku
Pejabat Bea dan Cukai (Kanwil) Jawa Timur I Untung Basuki memberikan izin tersebut kepada Direktur PT Satoria Agro Industri, Satriya Alim.
Izin tersebut diberikan setelah Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim melengkapi salah satu syarat dan tata cara pengajuan fasilitas tersebut, yakni pemaparan proses bisnis perusahaan.
Baca: Tuna Sirip Kuning Asal Maluku Masuk Pasar Los Angeles, Harapan Bea Cukai Ambon
Kata Pak Untung dalam keterangan resmi, Kamis (31/10).
Fasilitas KITE Pembebasan dirancang untuk memudahkan dan mempercepat akses barang luar negeri bagi industri, mengurangi biaya transportasi, dan meningkatkan daya saing di bidang manufaktur dan industri.
Baca: Bea Cukai Gagal Menyita 17.000 Rokok Ilegal dan Ratusan Ponsel Pintar di Bengal
Menurut Pak Untung, fasilitas yang diberikan pemerintah adalah untuk memajukan industri dalam negeri dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Pak Untung menjelaskan, “juga untuk memajukan perekonomian dalam negeri sebagai sumber devisa negara. (mrk/jpnn)