saranginews.com, JAKARTA – Polisi wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) masih mencari dua pelaku perampokan berinisial Y dan F.
Salah satu dari dua petugas perlindungan data menjalankan fungsi eksekutif.
Baca juga: Perampok malang ini melukai korbannya dengan senjata tajam
“Ada dua DAP lainnya berinisial Y dan F, Y berperan sebagai eksekutor dan sekaligus menikam korban. Lalu ada lagi F yang juga DAP berperan. Joki, Wakil Ketua kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Menteng Rezeki Rewi, Senin.
Saat itu, Respati mengungkap komplotan empat perampok. Satu dari empat anak melanggar KUHP (ABH).
Baca juga: Warga Bandung Kejar, Perampok Bersembunyi di Gorong-gorong
“Jadi dari empat tersangka ini ada dua yang kita amankan, salah satunya ABH yang merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum berinisial RMK alias R,” kata Respati.
Empat tersangka berperan dalam kasus perampokan ini. Tersangka RMK (15 tahun) yang bertugas sebagai penegak hukum ditangkap di sekitar wilayah Banten. Tersangka A alias BG (19) saat itu bekerja sebagai joki.
Baca Juga: Mantan Calon Wanita MLA yang Tayangkan Video Porno
“Ngomong-ngomong, A dengan nama samaran BG yang berperan sebagai joki saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dengan pasal 351 KUHP. Dia menembak korban satu kali dengan airsoft gun dan saat ini ditahan,” katanya. . Respati
Selain itu, perampokan disertai kekerasan berupa telepon genggam korban dengan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5879 BDG dan luka di bagian punggung dengan senjata tajam dijelaskan terjadi pada Senin (2/9) di Kemayoran, sekitar WIB. Kecamatan, Jakarta Pusat.
Sejak kejadian tersebut, Reskrim Polres Jakarta Pusat telah melakukan olah TKP (CRI) dan berhasil mengidentifikasi pelaku dari kamera pengawas (CCTV) serta keterangan saksi dan informan.
Empat pelaku itu mengendarai dua sepeda motor. Tim polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap pelaku RMK alias R pada Selasa (8/10) pukul 06.30 WIB di Desa Semlang RT 10/RW 03 No.87, Javilan, Serang Banten. Pelaksana
Dalam operasi tersebut, tersangka RMK ditemui tersangka A alias BG. RMK merampas sepeda motor korban dan tersangka A mendorongnya dengan kaki.
“Sebelumnya korban dibobol oleh tersangka Y (DPO) yang hendak menumpang bersama F (DPO). RMK dan A menjual hasil kejahatan berupa sepeda motor Honda Beat milik korban seharga 2 juta. dan satu buah handphone berwarna biru untuk tersangka A.
“Sepeda motor dan handphone (korban) dicuri oleh dua sepeda motor tersangka lainnya. Setelah diambil, salah satu tersangka memukul korban dengan pisau, mengenai jaketnya, namun terlentang. Lukanya memerlukan beberapa jahitan, setelah itu yang diberikan tersangka kepada “sepeda motor dan telepon genggam milik korban curian”.
Dalam kasus ini, sesuai Pasal 365 KUHP, tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (jarak / jpnn)
Baca artikel lainnya… Siswa yang tidak terafiliasi menjadi korban pelecehan seksual