saranginews.com, Jakarta – Upbit Indonesia mengumumkan telah resmi menjadi anggota CFX Crypto Exchange setelah berhasil menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Hal ini merupakan keberhasilan atas kerja keras dan komitmen Upbit Indonesia selama setahun terakhir untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh seluruh organisasi terkait.
Baca Juga: Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto Q4 2024
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menegaskan proses pendaftaran tidak mudah mengingat dinamika di lapangan selama prosesnya.
Namun keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen internal seluruh tim Upbit Indonesia serta hubungan mendalam dengan pihak eksternal, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto, untuk mematuhi seluruh aturan dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Upbit Indonesia Dukung Kesuksesan VerifyVASP dalam Transfer Aset Digital senilai $200 Miliar
“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata komitmen kami dalam mematuhi peraturan di Indonesia,” kata Resna Raniadi.
“Kami berusaha memastikan pengoperasian Upbit diatur demi keamanan dan kenyamanan pengguna kami,” tambahnya.
Baca Juga: Ucapan Kawagub DKI Suswono Bikin Kisruh di Rapat Ormas Bang Japar
Resna juga menyoroti peran ABI-Aspakrindo (Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) dalam proses ini.
Menurutnya, Upbit menilai fasilitas yang diberikan ABI-Aspakrindo saat proses pendaftaran kurang komprehensif serta masih kurang dari segi komunikasi dan transparansi.
Secara fungsional, anggota asosiasi harus saling mendukung dan berada di garis depan dalam memfasilitasi kerja sama yang mengejar kepentingan bersama untuk mencapai hasil yang diinginkan.
“Kami mengapresiasi upaya asosiasi di masa lalu, namun berharap asosiasi ini akan lebih inklusif di masa depan untuk membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi karena industri ini masih menghadapi tantangan lain.” Resna.
Upbit Indonesia berharap dengan kerja sama yang terbuka dan dukungan dari organisasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan terorganisir.
Dengan akuisisi SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Fisik Pedagang Aset Kripto (PFAK) sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Saat ini, PFAK telah memperpanjang batas waktunya hingga minggu terakhir November 2024, sehingga mereka yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) akan memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditentukan dalam aturan tersebut.
“Kami berharap proses perolehan PFAK akan jauh lebih lancar setelah kami resmi menjadi anggota bursa kripto CFX, dan kami berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan terkait untuk menjaga integritas dan keamanan platform Upbit bagi seluruh pengguna kami, pungkas Resna. (rhs/jpnn)
Baca artikel lainnya… Sisi dan aktor lainnya akan divonis satu tahun penjara karena membuat film porno