saranginews.com, Makassar – Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan berinisial KA (21) yang ditemukan di rumah kontrakannya pada 21 Oktober 2024 di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamlat, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar Devi Sujana mengatakan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya.
Baca Juga: Siskai dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara karena Bikin Film Porno
Devi Sujana di Polrestabes Makassar, Jumat, mengatakan, “Dalam hal ini penyidik, dalam hal ini polisi sektor, mengatakan kepada tetangga bahwa korban sudah empat hari tidak keluar rumah dan kemudian baunya tidak sedap.”
Dia mengatakan, kejadian tersebut diselidiki setelah mewawancarai banyak saksi dan menyelidiki lokasi kejadian.
Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Jaksa Agung Sita Hampir Rp 1 Triliun
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda yang merujuk pada suami korban dengan huruf PA (22).
Empat hari setelah kejadian, jenazah korban ditemukan tergeletak di atas tempat tidur rumah penyewa, sehingga ada kemungkinan pelaku mencekik korban saat kejadian.
Baca Juga: Profil Kolonel Anton Pallaguna, Pilot Pesawat Tempur Sukhoi yang Jadi Ajudan Prabowo
“Dari penjelasannya jelas pelakunya adalah suaminya. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan Bareskrim Polsek Tamalat,” ujarnya.
Motif pelaku dalam kasus ini emosional. Sebelum kejadian sempat terjadi adu mulut dengan korban. Korban tewas dicekik saat sedang tidur di balik kasur, kata Kompol Devi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tamlat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang “kekerasan dalam rumah tangga” (kekerasan dalam keluarga), ujarnya. (Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kenapa mata sering berair? Itu penyebab dan solusinya