saranginews.com – MAGELANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum ada yang menggelar rapat kampanye, termasuk di Pilkada Kabupaten Magelang.
Padahal, menurut Anggota KPU Kabupaten Magelang Yohanes Subagyo, pada Jumat (25/10) tidak ada yang mendaftar dalam rapat umum tersebut.
UPDATE 2: Protestan Kalimantan Tengah bergabung dengan relawan Huma Betang untuk mendukung Agustiar-Edy
Dua pasangan calon, Sudaryanto-Agung Trijaya dan Grengseng Pamuji-Sahid maju dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Magelang.
Ditegaskan juga bahwa sidang umum pemilihan perdana menteri/wakil gubernur hanya dapat dilaksanakan satu kali.
BACA JUGA: PDIP Konsolidasi Keunggulan di Jateng, Megawati Harap Tak Ada Campur Tangan di Pilkada.
Saat ini calon peserta Pilkada Jateng/Wakil Gubernur dapat menyelenggarakan dua rapat utama.
“Terserah saja. Pilboup bisa menggunakan sistem daerah pemilihan, misalnya melihat daerah pemilihan 1, melihat daerah pemilihan 6, dan seterusnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Riset Lucianti tetap menjadi yang terdepan setelah mendapat kabar buruk dari kampanye rivalnya.
Ia mengatakan, ada tiga tempat di Kabupaten Magelang yang dilarang berkumpul masyarakat, yang pertama adalah Lapangan Drh. Supadi, dua di Stadion Gemilang dan tiga di Stadion Muntilan Pasturan.
Alasan kenapa tidak bisa ke Drh Field Supadi, tempat ini dekat dengan perkantoran, kediaman menteri pemerintahan, kediaman ketua hakim.
Namun padang rumput Muntilan dilarang karena terdapat rumah sakit dan tempat ibadah di dekatnya.
Stadion Gemilang dilarang karena sedang direnovasi.
Oleh karena itu, ketiga area tersebut dilarang digunakan sebagai tempat pertemuan umum.
Pada masa kampanye ini, KPU Kabupaten Magelang melakukan pelatihan terhadap calon lainnya, termasuk mencetak materi promosi.
“Kami mengumumkan jumlah kelompok calon sebanyak 1.014.262 pemilih,” ujarnya.
Namun, lanjut Subagyo, karena calonnya hanya dua, dan AKDP terpecah.
Dengan demikian, masing-masing calon akan diberikan 507.252 dokumen dan 507.252 dokumen.
Sedangkan untuk perlengkapan kampanye (APK), kata dia, setiap calon berhak mendapatkan 372 bendera yang sama untuk setiap calon.
APK memasang 2 bendera di setiap desa, 10 bendera di setiap distrik, dan 5 baterai di lima titik masuk Kabupaten Magelang untuk masing-masing calon.
Selain itu, dicetak pada 21 panel berukuran 3×4 meter. (Antara/jpnn)Video terpopuler hari ini:
Baca artikel lainnya… AKBP Fahrian Telusuri Kelembagaan dan Alat Keamanan Pilkada 2024, Keamanan Masyarakat Yinghu