Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka

saranginews.com – Jakarta – Tiga hakim menjadi tersangka suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Zampidas) Kejaksaan Agung telah menyebutkan tiga nama hakim yang mendakwa Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Serra Afrianti, atas dugaan menerima suap atau suap. Dibenarkan sebagai

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, Ini Intinya

Ketiga hakim tersebut diketahui pernah bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024, tiga orang hakim bernama ED (Erintua Damanik), HH (Heru Hanindyo) dan M (Mangapul) telah ditetapkan penyidik ​​Jampidsus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, yaitu: Ditemukan cukup bukti ..dan/atau imbalan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Kohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Baru!

Ia juga mengatakan, selain ketiga hakim tersebut, penyidik ​​juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka suap tersebut.

Kasus tersebut mulai terkuak, kata dia, ketika penyidik ​​curiga dengan bebasnya tiga hakim Ronald Tannur dalam pembunuhan pacarnya, Dini Serra Afriyanti.

Baca juga: Hakim yang Dipecat karena Bebasnya Ronald Tannur Tak Akan Mendapat Hak Pensiun

Penyidik ​​menemukan indikasi kuat bahwa bebasnya terdakwa Ronald Tannur menimbulkan dugaan ED, AH dan M menerima suap atau suap dari kuasa hukum LR, ujarnya.

Penyidik ​​kemudian menggeledah enam lokasi, yakni rumah milik tersangka LR di Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawansa, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di Gunawangsa Surabaya. tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan tersangka rumah ED di Perumahan BSB Village, Semarang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​menemukan dan menyita barang bukti berupa uang miliaran rupee dan sejumlah barang bukti elektronik.

Ketiga hakim tersebut selanjutnya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu sore. Sedangkan pengacara Ronald Tannur, LR ditangkap di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya resmi dijerat dengan dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau imbalan.

Hakim ED, M dan HH dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Huruf E, Pasal 12b, Pasal 18 UU Tipikor sebagai penerima suap. Para hakim dijerat pasal 55 KUHP bagian 1.

Pada saat yang sama, pengacara L.R. didakwa berdasarkan bagian 1 pasal 5, pasal 6, bagian pertama pasal 18 KUHP, dan bagian 1 pasal 55 KUHP sebagai pemberi suap.

Untuk memudahkan penyidikan, ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Kejaksaan Agung Rutan Salemba.

Gregorius Ronald Tannur diketahui bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap korban Dini Serra Afriyanti.

Sebelumnya, Kejaksaan menjerat Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI, dengan pidana berat dengan pasal 338, 351, bagian 1 dan 3, serta 359 KUHP. Klub malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. Berdasarkan dakwaan tersebut, JPU meminta agar terdakwa Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara.

Namun dalam putusannya pada 24 Juli lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Erintua Damanik berpendapat bahwa penyebab meninggalnya korban adalah karena konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dan bukan penyalahgunaan yang serius. terdakwa Ronald Tannur dibebaskan. (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *