saranginews.com – Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. kamera).
Selain penetapan tersangka, Tom Lambong ditahan Jaksa Agung di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari berikutnya.
Baca juga: Tom Lambong Terduga Korupsi Bandingkan Kekayaannya Saat Jadi Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM RI
Kejaksaan Agung memastikan tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lambong sebagai tersangka.
Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Kohr menegaskan penyidik bertindak berdasarkan bukti.
Baca juga: Menteri Kehakiman Sebut Negara Rugi Rp 400 Miliar Akibat Ulah Tom Lambong CS, Begini Caranya
“Siapa pun yang bersalah, jika sudah cukup bukti, penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Kohr dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia mengklaim, pengusutan kasus impor gula ini sudah berlangsung lama, yakni sejak Oktober 2023.
Baca juga: Ini Teman Tom Lambong yang Dijebloskan ke Sel Tahanan, Siapa?
Selama setahun ini, penyidik sudah memeriksa 90 saksi.
Tentu saja penyidikannya tidak berhenti sampai disitu saja. Kami juga ingin menghitung kerugian uang negara. Kami juga membutuhkan tenaga ahli sehingga memakan waktu lama karena kasus ini bukan kasus biasa, ujarnya. .
Alat bukti yang mereka kumpulkan berupa catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Ini semua (bukti). Siapa pelakunya, apa yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Diketahui, Tom Lambong ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Kohr menjelaskan, keterlibatan Tom Lambong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015 lalu rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, mengizinkan PT AP mengimpor gula pasir mentah.
“TTL memberi izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian dilakukan pemurnian gula pasir mentah tersebut menjadi gula pasir putih,” ujarnya.
Padahal, kata dia, aturan menyebutkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh mengimpor gula pasir putih.
Namun impor gula tersebut terjadi atas dasar keterangan impor yang meragukan yang diberikan TTL oleh PT AP dan impor gula pasir mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi. Kementerian menentukan kebutuhan sebenarnya akan gula.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Usaha PT PPI bersama CS.
Baik Pasal 2 ayat 1 maupun Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2021 UU Tahun 1999 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, patut diduga pelanggaran. Ke -1 KUHP. Keduanya ditahan untuk keperluan penyidikan di Rutan Salemba Kejaksaan selama 20 hari ke depan. (Antara/JPNN)