saranginews.com, GARUT – Polisi menangkap tiga dari lima perampok senilai Rp 191 juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: 3 Pemuda Asal Garut Meninggal Usai Konsumsi Miras Campuran
“Dua DPO kabur ke luar Jawa, tiga sudah kita tangkap,” kata Mochamad Fajar saat jumpa pers mengungkap kasus perampokan SPBU di Garut, Senin.
Ia mengatakan, perampokan terjadi pada Rabu (16/10) dini hari saat tiga orang komplotan perampok datang dengan mengenakan topi di SPBU Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.
BACA JUGA: Polisi Cari Siswa SMA Bandung yang Diusir di Garut
Mereka menodongkan pistol dan parang tajam ke arah satpam bernama Eutik Jaka yang saat itu sedang sendirian di SPBU, kemudian tangan dan kaki pelaku diikat.
“Para tersangka masuk ke kantor SPBU Pembangunan melalui jendela dan membuka brankas berisi uang,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polres Garut Ari Rinaldo.
BACA JUGA: Syuting Film Porno Siskaeee dan Pelaku Lainnya Divonis Setahun Penjara
Ia mengatakan, rombongan perampok tersebut melarikan diri ke kawasan Bandung menggunakan kendaraan roda empat dan merampas uang jaminan SPBU sebesar 191 juta rupiah.
Penjaga yang sebelumnya disandera ditemukan oleh warga desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut yang kemudian berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus perampokan tersebut.
Kapolres menyampaikan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, serta rekaman CCTV yang akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di kawasan Bandung, Kamis ( 24/24). 10).
“Kami berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Bandung dan dua orang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial AF warga Bogor, kemudian ASN warga Kabupaten Bandung dan AS warga Bandung Barat, kemudian yang masuk DPO Polres Garut yakni inisial H dan S. , adalah pelanggar berulang dalam kasus pencurian yang serius.
Selain penangkapan pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni senjata tajam seperti parang, brankas, linggis dan alat lainnya, serta uang hasil perampokan yang dibagikan dan digunakan. oleh pelaku
“Uangnya dibagi-bagi, ada juga yang dipakai untuk bayar utang dan lain-lain,” kata Presiden Polri.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini berada di Rutan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Pelaku penyanderaan anak di Pejaten ternyata ayah kandung korban