saranginews.com – Polisi di Bandung menangkap seorang guru sekolah menengah di Ibun, provinsi Bandung, karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya sendiri.
Kasatraskrim Polres Bandung Olista Ageng Wikakshana mengatakan, pelaku diketahui bernama K (54), sedangkan korban masih anak-anak berinisial ASA (14).
Baca Juga: Polda NTT Bongkar Kasus Mafia BBM Ipda Rudy Sokin
Kapolres Bandung, Kompol Olista Ageng Wikakshan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/10/2024). ANTARA/Ruby Jovan
Alhamdulillah berkat bantuan masyarakat dan pihak kepolisian, unit PPA segera menahan pelaku untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Olista di Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Ipda Pecat Rudy Sock yang Bongkar Kasus Mafia BBM, Ini Penjelasan Polda NTT.
Kompol Oleesta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan guru terhadap siswa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya tentang tindakan asusila tersebut.
Keluarga korban tidak terima dan kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga: Polisi Sebut Kakek Pemilik Kebun Diduga Penusuk Pencuri di Bogor
Kasus ini baru diketahui pada Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun baru dilaporkan kepada kami pada 6 Oktober 2024, ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polrestabes Bandung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.
Diungkapkan Nyonya Olista, kejadian tersebut bermula saat pelaku sedang berdiri di dekat kuil yang berdekatan dengan toko daging tempat korban berjaga.
Kemudian, dia memanggil pelakunya, dan murid-muridnya mendatangi gurunya, berharap pelakunya mau membeli bakso.
“Segera sesampainya di lokasi, pelaku memeluk dan mencium korban serta menyentuh payudara korban, setelah itu tangan pelaku masuk ke area kemaluan wanita korban”.
Korban yang kesal dengan kelakuan guru tersebut kemudian memanggil temannya yang sedang lewat, sehingga pelaku melepaskan tangannya dan menjauhi korban.
“Setelah situasi aman, pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadiannya dan membayar Rs 10.000,” kata Olista.
Menanggapi kejadian tersebut, korban merasa takut dan sakit hati sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Katanya, “Barang bukti yang bisa kami amankan hanyalah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan kami juga melakukan visum terhadap korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku K diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 ayat 2 dan tambahan tiga tahun hingga 20 tahun karena pelaku berprofesi sebagai guru (ant/jpnn).