saranginews.com, BANDUNG – Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 33 kasus narkoba dan satu kasus narkoba pada Agustus 2024.
Sejak terungkapnya kasus tersebut, 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Nasib Satres Narkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda, PTDH!
Kapolrestabes Bandung Kompol Budi Sartono mengatakan, 33 kasus tersebut terdiri dari 23 jenis sabu, tiga lembar daun ganja kering, empat jenis ganja, tiga jenis tembakau sintetis, dan satu jenis narkoba.
Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari para tersangka.
Baca Juga: Sudirman, Terdakwa Pembunuhan Wina, Dipindahkan ke Penjara Sirebon
“Kami menangkap 45 tersangka pada Jumat (06/09/2024) di Jalan Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Aga Sonjaya, kata Budi.
Barang bukti lainnya antara lain 650 gram daun ganja kering, 80 butir halus, 331 gram tembakau sintetis, 285.000 butir obat terlarang, dan 29 psikotropika.
Baca Juga: 9 Fakta Pembunuhan Siswa SMA Palembang Akibat Cinta Tak Berbalas Hingga Pemerkosaan
Budi mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka terkait transaksi narkoba terbatas. Narkoba tersebut disita sebelum dikirim ke pengedar di Bandung.
“Kami beli dari diler, dan diler yang akan mendistribusikan akan diantar ke toko-toko di Bandung. Oleh karena itu, mereka dapat ditangkap sebelum melahirkan. Jadi jumlahnya lebih tinggi untuk obat keras yang dibatasi ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, kecanduan narkoba saat ini menjadi perhatian Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Sebab menurutnya narkoba menjadi salah satu penyebab keamanan dan ketertiban masyarakat di Bandung.
“Komitmen kami terhadap kepolisian di Bandung khususnya pemberantasan narkoba.”
Alhamdulillah, kami berhasil menemukan 285 obat keras, terbatas pada jenis tramadol dan geximer, yang banyak digunakan oleh generasi muda, terutama pada saat perang atau malam hari, sehingga mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketertiban masyarakat, katanya. (mcr27/jpnn)