saranginews.com, BANDUNG BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap seorang kakek berinisial AR (62) yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya berinisial R (23).
R. Dari mana yang lemah, mengandung dan melahirkan A.R.
Baca juga: 4 Buah Tidak Aman untuk Ibu Hamil
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa pencabulan dan korban yang sedang hamil terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan terungkap pada Mei 2024.
“Pamannya melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan yang bersangkutan sebanyak 4 kali. Akibatnya korban hamil dan kini korban sudah melahirkan,” kata Terry di Polsek Chimhi, Selasa (3/9).
Baca juga: Pegadaian Punya Penjual Aktif di PaDi UMKM, Volume Usaha Rp 241 Miliar
Terry mengungkapkan, hal itu terungkap saat pihak keluarga curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat semakin gemuk dan perutnya tampak membesar.
Korban takut mengaku hingga pihak keluarga membawa korban untuk diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Ingin Bangun Art and Sky Train di Bandung, Menhub harap investor tertarik
Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa AR telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Saat diperiksa, yang bersangkutan mengungkapkan ketakutannya dalam bahasa Sunda ‘sieun’. Kemudian keluarga korban diperiksa di RS dan ternyata korban memang hamil dan korban mengaku mengalami kekerasan seksual. David,” jelas Terry.
Perbuatannya AR berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf A dan Huruf H Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun, ujarnya (mcr27. /.jpnn)