Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia

saranginews.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10).

Pemasarannya mungkin menelan biaya sekitar Rp 26,9 miliar.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Permudah UKM Lokal Masuk Pasar Global Lewat Inisiatif Ini

Kepala Kantor Bea dan Cukai Umum (KPU) Batam Zaky Firmansyah menjelaskan, aksi tersebut bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai adanya kapal berkecepatan tinggi (HSC) yang diduga mengekspor benih lobster ke Malaysia pada Sabtu. . (12/10).

“Kami meneruskan (informasinya) kepada tim pelaksana Operasi Jaringan Sriwijaya untuk melaksanakan rencana maritim multi level,” kata Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Jabar berebut BKC ilegal senilai Rp 10,7 miliar

Dia mengungkapkan, operasi berlanjut selama beberapa waktu hingga penyerang melarikan diri.

Namun atas perhatian seluruh tim, HSC berhasil berhenti dan menunggu di tepi pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagal Menyelundupkan Paket Teh Shabu-Sabu ke Malaysia, Begini Ceritanya

Dari pemeriksaan, HSC 15 x 2,5 meter bermesin Yamaha 4 x 300 PK itu ditemukan berisi 53 dus berisi 266.600 benih lobster, termasuk rincian 261.000 benih lobster dan 5.600 butir mutiara.

Zaki mengungkapkan, cara yang dilakukan para penyelundup yang biasanya dilakukan pada malam hari, kini berubah pada siang hari.

Namun, tim Bea Cukai Batam mengharapkan perubahan pola ini karena mereka selalu melakukan patroli rutin.

Untuk melaksanakan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam juga menggandeng Stasiun Operasi Bea Cukai (PSO) Batam dan Kantor Bea Cukai Daerah (Kanwil) Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601 dan BC20003.

Pelaku lobster yang tidak layak dapat dituntut berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,- dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 UU juncto Pasal 26(1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000,00. (jpnn)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara Lakukan Pemberantasan Narkoba, Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *