saranginews.com – YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan pengawasan saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasilnya sungguh tidak main-main. Lebih dari 500 booster kampanye (APK) terpaksa dihapus karena pemasangannya melanggar aturan.
BACA JUGA: Ribuan Anggota Satlinmas Jepara Bantu Polri Amankan Pilkada
Menurut Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Nur Arafat, penertiban APK akan berlangsung hingga 25 Oktober.
Pemantauan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
BACA JUGA: Refly Harun. Ahmad Lutfi Didukung Aparat, Polri Harus Netral dalam Pilkada Jateng.
Operasi penertiban APK ini melibatkan 100 personel dan pegawai Polri, kata Okto di Yogyakarta, Rabu (23/10).
Menurut dia, seluruh APK yang dipesan dinyatakan melanggar Peraturan Wali Kota Yogyakarta 65 Tahun 2024 yang didasarkan pada perubahan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor.
BACA JUGA: Hampir Seribu Personel Polri Ditugaskan Amankan Waldebatt Gubernur NTB
Jenis APK yang dipantau mulai dari rontek, spanduk, spanduk hingga baliho.
“APK yang dikenakan sanksi disiplin adalah yang pemasangannya melanggar ketentuan, seperti tiang listrik, rambu jalan, panel jalan, dan pohon,” ujarnya.
Pada hari pertama, pasukan APK menyasar wilayah utara Kota Yogyakarta, menyisir sepanjang Jalan Solo dan wilayah selatan Jalan Kusumanegara dari barat hingga timur.
Jantan Putra Bangsa, Koordinator Bidang Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, mengatakan penerapannya melalui proses panjang, mulai dari tahap pemantauan, saran perbaikan, hingga rekomendasi KPU.
4.-9. Oktober 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Yogyakarta, ditemukan 547 APK yang melanggar aturan.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan terhadap pasangan calon (Paslon) pada 10 Oktober yang dikoreksi sendiri pada 13 Oktober 2024.
Karena tidak dilaksanakan, kata dia, Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyarankan KPU Kota Yogyakarta untuk memantau hasilnya.
“Kami usulkan perbaikan sebanyak 547 APK dan saat diusulkan dikurangi menjadi 525 APK,” ujarnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPU kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan pengawasan.
Menurut Jantan, setelah ada disiplin petugas, calon APK tidak bisa lagi diminta kembali menjadi pasangan calon peserta pilkada.
“Langsung disimpan di gudang KPU Yogyakarta dan tidak bisa dikembalikan,” kata Putra. (Antara/jpnn)
BACA PASAL LAIN… ASN Diduga Langgar Aturan Etik Pilkada, Inspektorat Turun Tangan.