saranginews.com, PELALAWAN – Anggota Polsek Pelalawan Bripka Eldo Ferry Marpaung menangkap dalang perampokan toko AC dan memasukkannya ke dalam kontainer. Prestasi itu dilakukan sendirian.
AKBP Pelalawan Kompol Afrizal Asri mengatakan, Bripka Eldo menangkap dua pria berinisial AN dan SR pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Pencuri Pedagang di Pelalawan Mau Pakai Baju Polisi, Ini yang Terjadi
AN dan SR tentang perampokan di Ridho Service AC, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Kedua orang ini bersalah atas perampokan serius.” Pak Afrizal kepada saranginews.com, Jumat (25/10).
Baca Juga: Bocah Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Bocah Pemangsa Itu
Afrizal menjelaskan, pemberhentian tersebut bermula saat Bripka Eldo mengatur lalu lintas.
Saat itu, Bripka Eldo mendapat laporan dari pemilik Ridho Service AC bahwa tokonya telah dirusak oleh orang tak dikenal.
Baca Juga: TNI-Polri Ajak Warga Desa Pelalawan Ciptakan Pilkada Sejuk dan Damai
Item siluman termasuk dua kumparan AC dengan harga Kip. 2.000.000,- dan hak asuh senilai Rp. 700.000.
Pemilik toko kemudian mengirimkan rekaman CCTV ke Bripka Eldo yang menunjukkan pelakunya.
Berbekal barang bukti tersebut, Bripka Eldo bergegas menuju tempat mencurigakan dimana mereka mencoba menjual barang curian pelaku.
Sesampainya di sana, ia bertemu dengan seorang penulis bernama AN yang saat itu sedang bersama Gubernur SR.
Setelah diperiksa oleh Eldo Bripka, pelaku AN mengaku melakukan pencurian dan menjual barang tersebut kepada SR.
Tanpa berlama-lama AN dan SR langsung ditangkap oleh Bripka Eldo, kemudian dikirim ke Polres Pelalawan, beserta barang bukti Polres ke Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polres Pelalawan.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat yang dapat memberikan pengamanan dan memberikan penanganan yang cepat jika terjadi tindak pidana di masyarakat,” kata Afrizal. (mcr36/jpnn)