saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mahhud periode 2019-2024 dan PT Humas. Pakuwon Jati Vincentius G. Widyantoro, Kamis (24/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA: Penyidik Pencemaran Jalan di Kaltim, KPK Bos PT Logam Mulia Cemerlang Hingga Prof
Selain kedua partai tersebut, KPK juga memanggil anggota DPRD. Sampang Periode 2019-2024 Fauzan Adima.
Pemeriksaan dilakukan di Surabaya atas nama M, FA dan VGW, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Tak Hanya Menteri dan Wakil Menteri, Raffi Ahmad Cs Harus Laporkan Harta Kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya pun berbeda-beda, empat tersangka menerima dan 17 tersangka memberi.
Dari empat orang yang diduga penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan sisanya merupakan staf tata usaha negara.
BACA JUGA: Sidang Kasus Hukum Mafia di MA, Komisi Pemeriksa Fatahillah Ramli
Sementara dari 17 orang terduga donor, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Kini, persoalan tersebut sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (tan/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
BACA PASAL LAIN… Usut Kasus Korupsi e-KTP, Panggil Direktur PT Quadra Solution KPK Anang Sugiana.