Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi

saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak usulan PDIP yang mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) pada Pilpres 2024.

Putusan perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan sekelompok hakim dalam sidang di pengadilan, Kamis (24 Oktober).

BACA JUGA: PTUN Jakarta Lambat Penghitungan Suara Gibran, Rony PDIP menyikapinya sebagai berikut

“Kondisi pemilu tidak dapat diterima,” demikian keterangan yang diambil dari sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga memerintahkan PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu.

BACA JUGA: PTUN menunda proses pencalonan Gibran hingga diangkat menjadi wakil presiden

“Dia memerintahkan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,” tulis PTUN Jakarta dalam putusannya.

PDIP diketahui menggugat Komisi Pemilihan Umum (GEC) dan PTUN Jakarta atas tuntutan hukum pada Pilpres 2024.

BACA JUGA: Pernyataan Bupati soal Penambangan Hanya Bisa Diputuskan PTUN

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU selaku penyelenggara pemilu 2024 terkait pemilu presiden dan wakil presiden adalah ilegal atau onrechtmatige overheidsdaad yang dilakukan pejabat pemerintah.

PDIP mempertanyakan tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden negara peserta Pemilu 2024. KPU dinilai melanggar hukum dengan mengeluarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang Usia. diperlukan bagi presiden dan wakil presiden.

PDIP pada bagiannya meminta PTUN meminta KPU bukan menjalankan tugas pemerintahan melainkan terkait Pemilu Wakil Presiden 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. untuk kebutuhan awal tahun.

Di sisi lain, KPU melalui kuasa hukumnya Saleh berharap bisa memenangkan kasus pemakzulan ilegal PDIP pada Pilpres 2024.

Saleh mengumumkan kasus PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi (CCC) dengan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh dua Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan dua Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (tan/jpnn)Jangan lewatkan video Pilihan Pesan ini:

BACA SELENGKAPNYA ARSITEKTUR… IKADIN tekankan peran hakim dalam mengkaji putusan PTUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *