saranginews.com JAKARTA – Penegakan hukum pidana di Indonesia kembali menjadi sorotan publik pasca dijatuhkannya hukuman terhadap Mardani H Maming, mantan Gubernur Tanah Bumbu.
Pakar hukum menilai keputusan ini mencerminkan tren “praduga korupsi” atau korupsi berlebihan dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Yakin Mardani H Maming Harus Dibebaskan; Inilah alasannya.
Mardani Maming dinyatakan bersalah melakukan suap terkait izin pertambangan. Namun, Banyak ahli hukum yang meragukan dasar hukum keputusan ini.
Beberapa guru besar hukum dan sarjana hukum dari universitas ternama seperti Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Indonesia secara langsung menyatakan ada kesalahan dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: Aktivis antikorupsi menuntut pembebasan Mardani H Maming segera.
Dalam hal ini Jurusan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Bisnis. Universitas Gadjah Mada Dr.Hendry Julian Noor S.H. Ada pula dukungan dari M.Kn dan tim Hukum UGM. Jaksa tidak kuat membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor); tagihan
Dia berdalih, tindakan Mardani Maming masih dalam lingkup kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur terkait.
Kesaksian ahli mengenai kekeliruan dan kesalahan hakim dalam persidangan Mardani H Maming mengatakan: “Putusan ini meresahkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan pidana korupsi.
“Ada kecenderungan untuk menuntut seluruh pejabat publik dengan tuduhan korupsi tanpa terlalu memperhatikan fakta pidana,” tambahnya.
Ancaman terhadap prinsip hukum
Kesaksian ahli lainnya menyoroti kemungkinan pelanggaran prinsip-prinsip hukum yang relevan, seperti asas praduga tak bersalah.
“Dalam hal ini, Tampaknya menerapkan asas praduga bersalah. Beban pembuktian seolah terbalik dimana terdakwa harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” kata Karina Dwi Nugrahati Putri.
Menurut para ahli, keadaan ini merupakan dampak negatif dari upaya agresif pemerintah dalam memberantas korupsi yang tidak didukung oleh sistem pengawasan yang memadai.
“Kebijakan politik yang terlalu fokus pada penuntutan dapat mengakibatkan miscarriage of justice dan mengabaikan aspek hukum dan keadilan,” ujarnya.
Komentar tersebut datang dari pakar antikorupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) yang sepakat mendorong pembebasan Mardani H Maming untuk memulihkan integritas hukum Indonesia.
Bandung Desakan tersebut muncul dari pernyataan ulama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad pada Jumat (18/10/2024) memaparkan kajian atas peristiwa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana Fakultas Hukum.
Pakar yang memaparkan tafsir adalah Dr. Sigid Suseno, SH, M.Hum, Dr. Somwijaya, SH, MH, Dr. Elis Rusmiati, SH, MH, Dr. Erika Magdalena Chandra, SH, MH, Budi Arta Atmaja, SH , MH, dan Septum Ahady Atmasasmita, SH, LL
Hal senada juga diungkapkan fakultas antikorupsi Universitas Islam (UII) yang segera membebaskan Mardani H Maming.
Tekanan-tekanan tersebut timbul setelah putusan hakim ditinjau ulang dan ditemukan kesalahan-kesalahan di pihak hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Guru Besar Hukum Pidana Departemen Hukum UII Dr Mahrus Ali mengeluarkan keterangannya pada Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Mardani H Maming tidak melanggar seluruh pasal yang didakwakan dan harusnya dibebaskan sesuai hukum dan keadilan (sex/jpnn).