saranginews.com SEMARANG – Bos atau penagih debitur berinisial AM ditangkap Polda Jawa Tengah di Kabupaten Jambi.
AM buron dari polisi selama setahun dalam kasus pencurian dan perampokan di Kota Semarang.
BACA JUGA: Line, Ormas PP Terlibat Konflik, Sepeda Motor Ditarik Pengepul
Tersangka merupakan Pimpinan Perusahaan Jasa Penagih Utang yang diduga melakukan pencurian dan penyitaan kendaraan milik nasabah salah satu perusahaan pembiayaan di Semarang pada Oktober 2023, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. , Komisaris Johansson Simamora di Semarang, Jumat.
Dia mengatakan, tersangka berpindah-pindah lokasi sebelum menetap di Jabi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Rentenir yang Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lainnya Ditilang di DPO
Saat berdomisili di Jambi, tersangka A.M. Ia justru kembali membuka perusahaan yang menyediakan jasa penagihan utang serupa.
“Penyidik mendapat informasi adanya lokasi mencurigakan di Jabi yang didirikan perusahaan penagihan utang serupa,” ujarnya.
BACA JUGA: Siswa Tak Setia Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Tersangka A.M. merupakan buronan kasus meresahkan di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap enam rentenir pada Oktober 2023 yang melakukan kekerasan saat menderek kendaraan bermotor disertai ancaman dan kekerasan.
Diduga enam orang dari dua geng yang ditangkap menggunakan kekerasan untuk menarik kendaraan, mengancam dan memukulinya. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… 15 tersangka sejak jenazah ditemukan di Kali Bekasi