saranginews.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (IPW) dan Kelompok Perlindungan Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses laporan dugaan penipuan terkait penurunan harkat dan martabat. hakim pengadilan Mahkamah Agung tahun 2022. TA 2023 sebesar Rp 138 miliar di Mahkamah Agung (M.A.).
Ia mengatakan, “Kami melihat Komisi Pemberantasan Korupsi sedang dalam proses penegakan asas persamaan di depan hukum, termasuk proses penyidikan terhadap Ketua Mahkamah Agung. Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso usai mengunjungi Gedung KPK di Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan, “Polri dan Partai Demokrat Indonesia bangga dengan sikap dan komitmen KPK.”
BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Palsu, KPK Periksa Direktur KB Valbury Sekuritas
Sugeng mengaku mendatangi Gedung KPK usai berbicara dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pekan lalu.
Selain Sunarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-yudisial, dan Asep Nursobah, Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membidangi perkara tersebut. kasus kehormatan ini anggaran. Kedokteran (HPP).
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil CEO Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio
Koordinator TDPI Petrus Selestinus, jajaran Tata Usaha MA, dan Panitera Sekretariat, diduga menerima uang Rp 138 miliar untuk disunat oleh hakim MA. Pengurangan HPP disetujui berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir, Surat Keputusan Nomor 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. 12/SEK/SK/II/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Sekretaris Mahkamah Agung tentang Tata Tertib Penyelesaian Keuangan Perkara Likuidasi Peradilan di Mahkamah Agung/2023 Tentang Perubahan Atas Surat Perintah Nomor 1808 /PAN/HK.00/9/2023 Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 12 September 2023.
Namun hak tersebut tidak mengecualikan pelaksanaan tindak pidana korupsi dalam kasus HPP.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Diusut PT Jembatan Nusantara, KPK Selidiki Ira Puspadewi
“Yang mengagetkan dalam perintah Sekretariat MA adalah pembagian uang akibat pengurangan kehormatan hakim MA sebesar R97 miliar (25,9 persen) yang disebut-sebut masuk ke MA;
BACA JUGA… Usut Kasus Korupsi di Pemprov Jawa, KPK Selidiki Anggota DPRD dan Pimpinan PT Pakuwon Jati