Ketua Lembaga Rehab Ini Bukannya Menjauhi Narkoba Malah Memakai, Ribut sama Istri Lagi

saranginews.com, BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi menangkap seorang pria bernama S (48) karena meminum dan memiliki ganja kering.

Pelakunya adalah Kepala Balai Rehabilitasi Narkoba yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, dan pelakunya adalah Kepala Lembaga Wajib Pelapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menyelenggarakan program rehabilitasi kecanduan Narkoba. pusat pengobatan kecanduan. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM),” kata Kasat Narkoba AKP Syafri, Selasa (03/09). Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (2/9) sore, yang bermula dari pengaduan dari warga. warga setempat, karena saat terjadi adu mulut antara pelaku dengan istrinya, berulang kali dilakukan kekerasan, dan hasil penyelidikan menunjukkan kurang lebih 20 gram ganja telah digunakan dan ditinggalkan oleh pelaku. Setelah ditangkap, pelaku membuang barang bukti tembakau kering tersebut dan akhirnya mengakui bahwa ia membeli tembakau tersebut dari rekan kerjanya. “Setelah dilakukan tes urin, pelaku tes narkoba polisi positif. Ia pun mengaku membeli ganja senilai Rp 300.000 dari rekannya berinisial R yang kini sedang kami cari, dengan posisi terakhir di Kalimantan, ujarnya. pengedar narkoba, divonis lima tahun penjara. (antara/jpnn) Ayo tonton lagi video ini!

BACA JUGA: Ammar Zoni ditangkap 3 kali karena mengedarkan narkoba, kini divonis 3 tahun penjara

BACA BERITA LAINNYA… Keterlibatan Pemusnahan Sabu-Sabu, Bea dan Cukai memperkuat kerja sama dengan kepolisian tanah air dalam pemberantasan obat-obatan terlarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *