saranginews.com, SLEMAN – EDW, 29, warga Godan, Kabupaten Slayman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pelecehan seksual terhadap 22 anak.
Kasus yang berkembang pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB mengetahui adanya peristiwa pencabulan homoseksual yang dilakukan pelaku EWD terhadap seorang anak (homoseksual) di rumahnya di Gamping.
Baca juga: Dituduh Pelecehan Siswi di Bakassi
“Awalnya pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi pertama bahwa perbuatan tersebut terjadi dari video anak kandungnya,” kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Devi Radian di Salamanca, Jumat.
Menurut dia, 22 korban pencabulan tersebut antara lain enam pria berusia 17-19 tahun, tiga anak berusia 13 tahun, dan 13 anak berusia di bawah 5 tahun.
Baca Juga: Pelaku Kejahatan Seks Kedua Diusir dari Pondok Pesantren di Baksi
Akibat peristiwa pencabulan dan hubungannya dengan pelaku pada bulan lalu, korban mengalami perubahan perilaku.
Bahkan, setiap kali pulang sekolah, korban biasanya tidak pulang, melainkan langsung menuju rumah terdakwa untuk bermain.
Baca juga: Seorang Siswa yang Tak Bertobat Dicabuli Secara Seksual
Selain itu, korban seringkali tidak pulang tepat waktu dan terkadang setiap hari membawa beras atau makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau ke rumah pelaku.
Karena sikap tersebut, korban seringkali berani menyangkal bahwa orang tuanya atau korban mengalami trauma psikologis, ujarnya.
Sandro Davie mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah penyimpangan seksual, sedangkan motif pelaku untuk mendapatkan gratifikasi.
Terkait pembentukan EDW, petugas Unit Reskrim Polsek Salman melakukan penyelidikan dan tersangka EDW ditangkap di Gapping dan ditahan di Rutan Polsek Gamping, katanya.
Menurut dia, perbuatan EDW tersebut sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana dibacakan Pasal 64 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penetapan Sasaran Nomor 1 Tahun 2016. 2016. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang perlindungan anak. Hukum Pidana atau Pasal 292 KUHP dibaca dengan Pasal 64 KUHP.
Atas perbuatannya, EDW mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara, ujarnya. (Antra/JPNN)
Baca artikel lainnya… Maksud dari infeksi mata di bugor ternyata gara-gara ini, seram