saranginews.com, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugyarto mengingatkan, kampus tidak boleh menjadi basis pendukung korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja perwakilan lembaga penegak hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Tuntut Segera Bebaskan Mardani H. Mamin
Pak Tessa mengatakan, hal itu tercermin dari kepercayaan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan peninjauan kembali (PK) Izin Usaha Pertambangan (IUP) terpidana korupsi Mardani H. Maming.
Pernyataan Tessa itu merespons langkah Fakultas Hukum (Ampad) Universitas Padjadaran yang membahas interpretasi putusan hakim dalam kasus terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming.
Baca juga: Akademisi Fakultas Hukum Ampad Minta Mardani Mamin Dibebaskan
Dalam memo tersebut, FH Unpad menuntut pembebasan terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menilai kerja perwakilan kejaksaan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dari keyakinannya terhadap putusan hakim,” kata Tessa, Sabtu (19/10).
Baca juga: Aktivis Antikorupsi Minta Hakim Tanggapi Kasus Mardani Mamin
Meski demikian, Tessa tak berkomentar lebih jauh mengenai diskusi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pachadaran (Ampad).
Tessa menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menolak mengomentari penelitian yang dilakukan akademisi terhadap kasus narapidana korupsi IUP Mardani H. Maming.
“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengomentari penelitian yang dilakukan para akademisi tersebut,” jelas Tessa.
Masyarakat resah dengan peninjauan kembali (PK) terhadap Mardani H. Maming yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani H. Maming, seorang terpidana korupsi, sudah tiga kali kalah berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding. (mcr8/jpnn)
Baca artikel lainnya… PK Mardani Maming merupakan langkah penting bagi martabat hukum Indonesia, kata para ahli