saranginews.com, JAKARTA – Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pelaku lainnya divonis satu tahun penjara karena memproduksi film porno.
Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penanganan Film Dewasa Siskaeee
“Dia memvonis para terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan, tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee.
BACA JUGA: Kapan Siskaeee Diadili? Polisi memberikan penjelasan demikian
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 12 pelaku film porno sebagai tersangka. Putra Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Sedangkan dua tersangka pelaku pria adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
BACA JUGA: Kenapa Mata Sering Benturan? Inilah alasan dan solusinya
Selain itu, ada pula perempuan SE yang berperan sebagai aktor dan kru film porno.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas kemauannya sendiri menjadi suatu benda atau model yang mengandung muatan pornografi.
Selain itu, pada Pasal 34 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuannya sendiri menjadi objek atau model konten pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Siskaeee mengaku bersyukur kepada wartawan atas hasil putusan persidangan. Pasangan Anda akan menghargai daya tarik tersebut.
Ia mengaku berterima kasih atas dukungan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Terima kasih kepada teman-teman yang selalu mendukungku,” kata Siskaeee.
Siskaeee merupakan salah satu dari 16 pemeran film dewasa yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki yang totalnya berjumlah 120 film.
Terungkapnya kasus praktik asusila ini bermula dari ditangkapnya dua orang tersangka, yakni saya sendiri selaku direktur, pemilik dan web manager rumah produksi serta juru kamera JAAS di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (31/7). ). /2023). (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Nova Liana Hadirkan Cita Rasa Kerajaan Payakumbuah