saranginews.com, JAKARTA – Sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar pada Selasa (15 Oktober) di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta (Tipikor).
Dalam prosesnya, mantan Manajer Penjualan Ritel PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih menjelaskan transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Said melalui sistem PT Antam.
BACA JUGA: Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam Budi Said, Tak Penuhi SOP?
Menurut Nunning, Budi Said telah menyelesaikan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 sejak 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018, berdasarkan data yang diperoleh dari sistem E-Mas.
Berdasarkan hasil agregasi kami, terdapat 149 transaksi Budi Said di Butik Surabaya, kata Nuning.
BACA JUGA: SIG dan Pelindo perkuat sinergi operasional logistik
Kecurigaan pun diungkapkan Nuning saat membenarkan pembayaran emas yang diambil Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait.
“Saat itu tidak ada transaksi yang dilakukan Eksi Anggraini,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Antam, Jaksa menuduh Crazy Rich Surabaya Budi Said merugikan negara Rp 1 triliun
Nuning juga kembali menegaskan, tidak ada diskon yang diberikan pada transaksi Budi Said yang tercatat di sistem E-Mas.
Kemudian pada inventarisasi tanggal 5 Desember 2018 terdeteksi selisih minus 152,8 kg di sistem E-Mas. Hal ini menunjukkan adanya dugaan kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan Budi Said.
Rekaman CCTV menunjukkan kehadiran Budi Said di butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana hanya pegawai toko yang boleh masuk ke ruang tamu.
“Barang bukti CCTV saya peroleh dari foto dan melalui flashdisk,” kata Nuning.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Budi Said tidak membantah atau mengakui seluruh keterangan Nuning, namun meminta agar seluruh rekaman diputar di persidangan.
Dengan keterangan saksi dan bukti kuat yang dihadirkan, jaksa optimistis kasus ini bisa membuktikan keterlibatan Budi Said dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (SPÚ) mengadili Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas oleh PT Antam.
Dalam dakwaan yang diajukan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang dirancang agar seolah-olah 7 ton emas dibeli dari logam mulia tersebut. Butik Emas (BELM) Surabaya 01. (chi/jpnn)