Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02

saranginews.com, SERANG – Kuasa Hukum Calon Kabupaten Serang dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas menanggapi laporan di Bawaslu Kabupaten Serang tentang pelanggaran pada Pilkada 2024.

Salah satunya laporan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) yang mempertanyakan surat Mendes dan PDT Yandri Susanto yang dinilai bermuatan politik.

BACA JUGA: Yandri Gunakan Surat Menteri untuk Rayakan Acara Keluarga, Netizen Soroti Pencalonan Istri di Serang.

Surat tertanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani Mendes dan PDT Yandri Susanto itu memuat undangan kepada kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan RT RW seluruh wilayah Kramatwatu, tempat Menteri Rakyat dan istri PDT tersebut dianggap. dengan posisi politik dilakukan. Ratu Zakiyah RI mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada tahun 2024 hingga 2029.

Juru bicara tim hukum Hamas Ratu Zakiyah-Najib Daddy Hartadi mengatakan pada Selasa (22/10/2024) saat awak media kami memastikan siapa pun di masyarakat yang berstatus hukum berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku dapat dikenakan hukum. Pelapor Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu no. 9 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA: Pilbup Serang 2024: Alasan PM2B Nyatakan Dukungan untuk Ratu Zakiyah-Najib Hamas

Menurut sang ayah, pemantau pemilu dan peserta pemilu bisa menjadi subjek pelaporan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19A Perbawaslu no. 9 Tahun 2024, dengan ketentuan pelapor adalah warga negara yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan kepala daerah.

Sang ayah menanyakan status hukum tim pembela demokrasi akomodasi yang tampaknya tidak benar-benar independen. Pasalnya, ia sangat rajin melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang pemilu yang hanya mendepak calon nomor urut 2, namun tidak pernah melaporkan terpilihnya calon lainnya.

BACA JUGA: Pilbup Serang: PKS siapkan 2.355 saksi di TPS untuk amankan suara Ratu Zakiyah-Najib

“Pertama, mari kita tanyakan pada diri sendiri bagaimana kedudukan hukumnya karena Tim Pembela Demokrasi Tammung selalu melaporkan atas nama tim yang hanya melaporkan calon nomor urut 2. Apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan calon lain?”, ujarnya.

Menurut Daddy, jika tidak memiliki status hukum yang ditentukan Perbawaslu, maka laporan tersebut harus ditolak Bawaslu dan tidak dimasukkan dalam daftar laporan karena belum terpenuhinya syarat formal pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.

Apabila Anda seorang pemantau pemilu, Anda harus memiliki surat tanda registrasi pemantau yang terdaftar di Bawaslu dan diakui sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pasal 1 Perbawaslu 2023 tentang Pemantau Pemilu.

Sang ayah berkata, “Nanti saya akan cek ke Vasaslu yang membidangi demokrasi, apakah mereka pengamat atau agen pasangan calon lain, agar jelas kapasitas badan hukumnya.”

Sementara itu, sang ayah menambahkan, penting bagi pelapor untuk memahami hukum terkait subjek dan isi laporan.

Apakah peristiwa hukum yang terjadi pada pemilihan presiden serentak merupakan peristiwa yang dapat diduga melanggar undang-undang pemilu? Agar badan hukum yang berstatus hukum pelapor tidak berpindah hanya karena pengaduan.

Lantas apa yang ingin Anda laporkan ke Menteri Kependudukan dan PDT RI? Sebab, surat undangan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang ditandatangani Menteri Rakyat dan PDT merupakan bagian dari tugas Menteri Rakyat dan PDT. Membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dengan memberdayakan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden tentang Urusan Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Oleh karena itu, undangan yang dikirimkan Kemendagri ini merupakan bagian dari upaya awal Menteri dalam menyerap aspirasi masyarakat desa dan membuat program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, nama Ibu Ratu Zakiyah -Najib Hamas ditunjuk. selaku calon bupati dan wakil bupati Serang “Tidak ada korelasi atau kaitannya dengan pencalonan,” tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan Cecep Azhar, koordinator tim kuasa hukum Zakiyah-Najib. Kita harus bisa membedakan antara aturan yang merupakan pelanggaran pemilu dan aturan yang bukan merupakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Vaswaslu bukan hanya berdasarkan dugaan belaka.

“Masalah jika dasar pelaporannya hanya berdasarkan asumsi dan bukan norma hukum yang berlaku. Hal ini jelas tidak memberikan independensi dan kualitas laporan yang dapat diterima Bawaslu. Laporan dugaan pelanggaran pemilu masih dilampirkan Pemegang Probatil, Pelaku Onus. Probandi atau orang yang berasumsi harus membuktikannya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *