Selebram Rea Wiradinata Polisikan Kurator dan Pemilik Akun Tiktok Ini

saranginews.com, JAKARTA – Selebriti Rea Wiradinata diawasi oleh Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun TikTok @Photoaja88, @klikinfoid.

Rea melakukan hal tersebut dengan menuding mereka memberikan informasi dan menyebarkan berita bohong atau khayalan.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Sita Rumah Kondang Rea Wiradinata di Cianjur, Ini Alasannya

Laporan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. berita @ Photoaja88 dan @ klikinfoid.

Menurut Rea Wiradinata, video bergambar dirinya dan rumahnya di Cianjur, Jawa Barat, dilengkapi spanduk atau bendera yang bertuliskan tulisan di atasnya.

BACA JUGA: Bongkar Putusan Pemakzulan Hakim Agung Rea Wiradinata: Layak Dibatalkan Mahkamah Agung.

“Tidak boleh mengambil penghasilan saya,” kata perempuan berusia 33 tahun itu. 

Menurut Rea, pihaknya masih melakukan upaya kasasi di pengadilan tinggi meski proses kepailitan sudah berjalan, namun belum selesai karena tahap penyelesaian utang.

Baca juga: Dato Sri Shaheen Tolak Terima Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Diduga Bohong di Pengadilan

Terkait kasus yang dialami Rea Wiradinata memang sangat menindas.

“Dalam hal ini pemohon debitur Nove Rizky Triputra Pasaribu bersalah kepada saya. Meski Arif Budiman maju untuk PKPU, Nove Risky mencoba menyerang secara pribadi, ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengaku tidak mempunyai tanggung jawab atau kewajiban mengembalikan uang senilai RP 2,5 miliar tersebut.

Sebenarnya saya tidak menerima uang yang saya katakan sebagai hutang kepada Nove Rizky, jadi saya tidak bertanggung jawab atas hutang tersebut dan tidak ada kewajiban untuk melunasinya, ujarnya.

Rea Wiradinata melanjutkan, “Masuk akal untuk mencurigai adanya bisnis yang disengaja dan rekayasa yang menghasilkan uang,” lanjut Rea Wiradinata.

Terkait bendera bertuliskan rumahnya di Cianjur, Jawa Barat sudah ditagih, Rea Wiradinata menegaskan belum bisa dilaksanakan karena proses bisnisnya belum selesai.

“Saya berharap ada keadilan karena Nove Rizky bersalah pada saya. Saya yakin Mahkamah Agung dapat melihat dengan jelas hal ini dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rea Wiradinata, Elza Syarief, mengatakan kliennya masih muda sehingga belum layak dituntut.

Seperti Elza, Anda perlu melihatnya secara keseluruhan, dari sudut pandang manusia dan dari sudut pandang hukum.

Elza Syarief mengatakan: “Proses kepailitan tetap berjalan, namun harta benda yang bersangkutan tidak dapat diambil dari wali amanat secara individu,” kata Elza Syarief.

Ditegaskannya, dalam menjalankan kewenangannya, wali amanat harus memahami betul tataran dan proses pengelolaan harta debitur serta harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

“Saya juga berharap setiap orang yang memiliki akun media sosial juga mengetahui dan memahami batasan-batasan yang diatur dalam UU ITE,” kata Elza Syarief (jpn/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *