saranginews.com, PEKANBARU – Pengacara bernama R ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Perkreditan Rakyat (Kupedes) di bank milik negara di Riau, Pekanbaru. .
Wanita bernama depan itu ditangkap tim Badan Publik yang dipimpin Kompol Tedi Ardian, Kepala Divisi II Polda Riau karena tindak pidana berat.
BACA JUGA: Jaksa KUR 2 diduga korupsi di Tangsel
Ia diduga ikut serta dalam penyaluran pinjaman yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan pemerintah sebesar 542,9 juta riyal.
Peristiwa ini terjadi antara Januari 2019 hingga Maret 2020, kata Kabid Komunikasi Polda Riau Kompol Anom Karabianto, Jumat (18/10).
BACA JUGA: KPK Sebut Pengadaan LNG Ilegal dan Tanpa Izin adalah Korupsi
Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajukan pinjaman dengan bantuan importir KUR berinisial Rahmat Hidayat atas nama 22 calon peminjam yang tidak memenuhi kriteria.
“Uang yang digelapkan berjumlah 500 juta aryi, namun tidak disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anom.
BACA JUGA: Jokowi Akan Bangun Korps Polisi Antikorupsi Sebelum Pensiun
Anom menjelaskan, R bertugas meneliti dan mengumpulkan 22 calon peminjam untuk penyaluran pinjaman KUR (Kur) dan KUPEDES) yang diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan bank.
Dalam jangka waktu Januari 2019 sampai dengan Maret 2020 yaitu menggunakan nama perseroan atau nama debitur untuk menerima uang dari utang tersebut.
R mengajukan pinjaman KUR Mikro kepada Rahmat Hidayat selaku pendiri Mantri KUR Mikro dan Kredit Umum Perkreditan Rakyat (Kupedes) pada bulan Maret 2019-2020 tanpa mengikuti aturan dan ketentuan sesuai tanggung jawab dan tanggung jawabnya.
Rahmat Hidayat sendiri terlibat kasus kejahatan perbankan dan dinyatakan bersalah.
Berkas pidana terkait korupsi dinyatakan lengkap atau P-21.
“Tersangka R menerima dana yang tidak tepat sasaran saat itu dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah,” kata Anom.
Berdasarkan laporan perwakilan BPKP Wilayah Riau, akibat tindakan tersebut pemerintah mengalami kerugian sebesar 542,9 juta dolar.
Selain R., dokumen terkait permohonan pinjaman, berita acara pemeriksaan tim inspeksi, dan dokumen keuangan lainnya juga disita.
Sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, tersangka diadili sesuai perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara.
Penyidik Polda Riau saat ini tengah merampungkan administrasi dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan (JPU). (mcr36/jpnn)
BACA PASAL LAIN… Menteri Kesehatan Budi Prabowo menyerukan perlunya aturan antikorupsi