Persyaratan Administrasi 3 Pasangan Balon Kada Kaltara Lengkap

saranginews.com – TANJUNG SELOR – Persyaratan administrasi tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilgub Kaltara 2024 telah selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaldara) tengah mengkaji persyaratan administratif tersebut dan selanjutnya akan mengumumkan pasangan calon ketua daerah yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.

Baca juga: Anies menyesal tak bisa maju ke Pilkada 2024

Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan calon dan hasil tes, semuanya sudah diumumkan dan memenuhi persyaratan, kata Presiden Kaltara Hariyadi Hamid Tanjong di Selor, Jumat (30/8).

Tiga pasangan calon yang terdaftar di KPU Kalimantan Utara, Andy Sulaiman-Adri Patton, diusung oleh dua partai politik (PAN dan PDIP). Kedua partai tersebut memenangi Pilkada Kalimantan Utara 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 68.359 suara.

Baca Juga: Eman Suherman Tenang Jelang Pilkada Gandeng Karna Sobahi Saat Cek Kesehatan

Selain itu, pasangan Jansen TP-Suratno yang didukung tiga partai politik (PKB, PPP, Demokrat) memperoleh 78.123 suara sah pada Pemilihan Anggota Kalimantan Utara 2024.

Pasangan Zainel A Baliwang-Ingang Ala kemudian didukung 11 partai politik (Nasdem, Hanura, PKS, Kolkar, Gerindra, Perinto, PKN, Partai Buruh, PPP, BSI dan Kelora) dengan total suara sah 241.188 suara.

Baca Juga: Uji Coba Kakata, RS Hasan Sadiqin Bandung Libatkan 25 Dokter Spesialis

Meski jabatannya akan berakhir pada 4 September, Hariyadi mengatakan KPU juga melakukan kajian terhadap persyaratan administrasi calon.

Apabila terdapat keraguan mengenai kewajaran tuntutan administratif calon, KPU akan mengklarifikasi permasalahan tersebut kepada calon atau instansi yang berwenang.

Persyaratan administrasi pada jenjang pilihan adalah minimal Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SLTA/SMA).

Tentu yang lain-lain, kalau ada waktu, tentukan juga gelar sarjana, magister, dan doktor untuk menambah gelar tambahan dan nanti bisa ditambahkan dalam surat suara, kata Hariyadi.

Dokumen administratif lain yang perlu dijelaskan adalah surat keterangan tidak pernah dihukum berdasarkan penetapan pengadilan.

“Mungkin ada dokumen lain yang kami anggap lebih penting,” kata Ketua KPU.

KPU memberikan batas waktu kepada calon pasangan calon pada 6-8 September 2024 untuk melakukan koreksi jika masih terdapat kekurangan persyaratan administrasi.

Setelah melalui proses penelitian perbaikan dan masukan masyarakat hingga 21 September 2024, KPU melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

“Jika semua kondisi tersebut berjalan baik, KPU Kalimantan Utara akan menetapkan pasangan calon pada 22 September dan dilakukan pengundian pada 23 September serta diumumkan nomor urut pasangan calon,” kata Hariyadi.

Jumat (30/8), KPU melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tiga pasang calon pelamar di RSUD Yusuf S.K. dilanjutkan di kota Tarakan. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Pasangan Robinsar-Fajr Gabung KPU Silikon, Siap Berkarya untuk Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *