Pengakuan Sandra Dewi Soal Uang Rp 3,15 Miliar dari Perusahaan Helena Lim

saranginews.com, Jakarta – Istri Harvey Moise, Sandra Devi mengaku menerima Rp 3,15 miliar dari penukaran uang terdakwa Helena Lim pada 2019 dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Hal itu diakuinya pada Senin (21/10) saat menjadi saksi dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moise di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta.

Baca juga: Sandra Davey yang Bersaksi di Sidang Harvey Moise Ungkap Fakta Penyakitnya

Sandra Devi mengatakan, uang tersebut berasal dari suaminya untuk membiayai tempat tinggalnya di Rumah Pakubuwono di Jakarta.

Pembayaran rumah dari suami saya, dari rekening atas nama ini, kata Sandra Devi, dilansir Antara.

Baca juga: Bukan Tas Branded, Tapi Kado Tahunan Harvey Moyes untuk Sandra Davey

Seorang perempuan berusia 42 tahun mengatakan, uang sebesar Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar telah ditransfer ke rekening pribadinya sebanyak tiga kali melalui rekening PT QSE miliknya.

Namun Sandra Devi menegaskan, uang itu bukan pinjaman kepada Helena Lim atau PT QSE, melainkan untuk membayar rumah pemberian suaminya.

Baca Juga: Sandra Devi mengaku emas seberat 288 gram merupakan pemberian orang tuanya

PT QSE tidak punya utang, kata aktor Quickie Express itu.

Sandra Devi kembali bersaksi terkait dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.

Harvey Moise terlibat kasus dugaan korupsi timah sebagai CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), perpanjangan tangan PT RBT, dan Suparta PT RBT.

Harvey Moise didakwa memperoleh Rp420 miliar dari manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa memperoleh Rp4,57 triliun dari kasus pendanaan negara sebesar Rp300 triliun.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana Pencucian Uang (AML) dari uang yang diterimanya.

Sementara Harvey Moise diduga melakukan TPPU dengan mentransfer dana hasil korupsi timah ke rekening Sandra Dewey untuk keperluan pribadi.

Tuntutan tersebut antara lain cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Devi, serta bangunan di atas tanah atas nama J-3 Blok Jalan Haji Kelik, Kartik Devi. Kabupaten Parmata. J-5 dan J-7 atas nama Sandra Devi dan blok J-9 atas nama Ramon Gunavan.

Akibat korupsi dan TPPU, Harvey Moise dan Suparta didakwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Oleh karena itu, keduanya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (ACA) juncto Pasal 18 ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001. Ayat 1 Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Penghapusan TPPU. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *