PBHI Raih Penghargaan atas Advokasi Pemajuan Akses Terhadap Keadilan

saranginews.com, Jakarta – Persatuan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dukungannya terhadap akses terhadap keadilan.

Penghargaan ini diberikan kepada PBHI pada Selasa (27/8) sebagai organisasi masyarakat sipil dan mitra Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selalu mendukung kebijakan bantuan hukum di Indonesia.

Baca Juga: PBHI Sebut Penggabungan Mahasiswa Jakarta Atas Pemakzulan Presiden Mazlum, Terjadi

Penghargaan tersebut didasarkan atas kerja dan kemitraan PBHI dengan jaringan organisasi masyarakat sipil untuk memajukan kebijakan bantuan hukum nasional selama puluhan tahun, sejak Undang-Undang Bantuan Hukum dan peraturan-peraturan yang mengikutinya.

Presiden mengatakan: “Tercatat setidaknya 3 (tiga) tahun yang lalu, ada 4 (empat) kebijakan yang dilaksanakan oleh PBHI dan diterbitkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mulai dari pengurus harian PBHI Julius Ebri hingga wartawan melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Protes Kekerasan, PBHI dan Ekomarine Tuntut Jepang Terkait Pembuangan Limbah Nuklir

Kebijakan yang diusulkan adalah Permenkumham 3/2021 tentang Paralegal pada Pemberi Bantuan Hukum, Permenkumham 4/2021 tentang Standar Pelayanan Bantuan Hukum, Instruksi Kepala BPHN tentang Standar Pelayanan Bantuan Hukum dan Pendidikan Hukum.

Keberagaman kebijakan dan pandangan inklusif kelompok rentan ini bahkan mengantarkan Indonesia meraih kesuksesan internasional dengan meraih The Winner OGP Award Wilayah Asia-Pasifik pada tahun 2023 di Estonia.

Baca Juga: PBHI Ingatkan Pentingnya Anggota DPR Perempuan Sebagai Pimpinan dan Pengawas KPK

PBHI juga kerap menginisiasi berbagai kajian dan kajian untuk mendukung advokasi kebijakan dengan berbagai bukti. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, 7 (tujuh) penelitian telah disusun PBHI secara mandiri dan berkoalisi di bidang bantuan hukum, yang meliputi: mengkaji kebutuhan hukum kelompok rentan, kebutuhan anggaran bantuan hukum dari masyarakat, perspektif kelompok rentan. , Kajian Keterbukaan Informasi Bantuan Hukum untuk Akses yang Lebih Luas, Policy Brief: Meningkatkan Akses terhadap Keadilan dengan Optimalisasi Portal Online yang Terhubung dengan Informasi Bantuan Hukum dan Lainnya.

Secara praktis, PBHI tidak hanya memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, namun juga aktif menginisiasi berbagai integrasi dan peningkatan kapasitas antara penyedia bantuan hukum dan layanan pendukungnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Badan Pengembangan Hukum Tanah Air, Prof. Widodo Eka Tjahajana, S.H., M.Hum langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Julius Ebri yang pernah menjabat Ketua Dewan Nasional PBHI.

Bagi PBHI, penghargaan ini merupakan langkah penting dalam mengakui dukungan dan kerja berkelanjutan kelompok masyarakat sipil terhadap akses terhadap keadilan.

Melalui pendekatan strategis, berbagai kebijakan bantuan hukum yang berperspektif hak asasi manusia dapat didukung untuk memajukan akses terhadap keadilan di Indonesia. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *