Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil

saranginews.com, SOLO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berhuruf Y (43) merupakan warga Tembi Pasar Klewun Surakarta. Kapolres Iwan Saktiadi mengungkapkan, pelaku merupakan paman korban berinisial BI (16). Ia mengatakan kepada awak media dalam jumpa pers, Kamis (17/10), bahwa kejadian yang menimpa anaknya sekitar Agustus 2024 itu adalah hubungan antara pelaku dan korban, artinya pelaku ‘Y’ adalah paman korban. .” BI sering disuruh makan buah mangga muda seperti halnya orang hamil. Atas dugaan tersebut, kakak laki-laki korban (B2) mengajak kakak korban jalan-jalan. Sekembalinya ke rumah, kakak laki-lakinya memberikan korban sebuah buah mangga. paket tes, dan berdasarkan keterangan ibunya, korban positif hamil. dan saat ditanya kakak laki-lakinya dan kakaknya siapa yang menggendongnya, korban mengaku pelaku “Y” (paman korban) melakukan persetubuhan, “korban biasa memanggilnya ayah,” jelas Kapolres berdasarkan hasil tersebut. dari pemeriksaan polisi dan menjelaskan bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan korban B antara Mei 2022 hingga 20 Juli 2024 yang mengakibatkan korban sedang hamil tiga bulan secara paksa. Kapolres menambahkan, pelaku telah menganiaya empat orang. orang lain agar ia dapat mempertanggungjawabkan Indonesia terhadap ketentuan 81 dan 82 Undang-Undang Republik. 17 Tahun 2016, mulai dari ketentuan hingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. dan denda maksimal Rp 5 miliar (Mcr21/JPNN)

Baca juga: Detik-detik Guru Lecehkan Siswa Penjual Bakso, Ya Tuhan

Baca artikel lainnya… Lelaki tua di Belawan ini menganiaya anak kecil dan polisi langsung mengambil tindakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *