P. .
“Setiap lembaga yang tidak mempunyai kedudukan hukum dalam kerangka hukum tidak bisa menunjuk pengacara,” kata Otto pada Upacara Pendidikan Khusus Profesi Pengacara (PKPA) XI DPC Paradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Binas.
Baca Juga: Wakil Presiden Paradi Batam Curi Uang Nasabah Rp 8,9 Miliar
Otto juga mengatakan, hanya Paradigma yang berhak menunjuk pengacara dan menyelenggarakan PCPA berdasarkan UU 18 Tahun 2003.
Dia menjelaskan, negara memberikan delapan kewenangan kepada Paradigma, antara lain penegakan PKPA, pemeriksaan calon pengacara, penunjukan pengacara, penetapan kode etik, pembentukan dewan kehormatan, pembentukan dewan pengawas, pengawasan, dan pemecatan pengacara.
Baca Juga: Parady SAI Gelar Rapat Pimpinan Nasional di Surabaya, Bahas Sejumlah Isu Strategis dan UU Kejaksaan
“Selamat kepada teman-teman yang ingin mengikuti PKPA Parade Yakbar-Bina. “Langkah-langkah yang Anda ambil sudah benar,” katanya.
Otto juga berpendapat, menunjuk pengacara di luar Paradis sebagai satu-satunya penghalang PKPA dan OA berdasarkan UU Advokat merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Otto Hasibuan Paradi Sebut Terpidana Kasus Cirebon V Akan Bantu Ajukan PK
“Ketidaktaatan Mahkamah Agung. Katanya, itu merupakan pelanggaran Mahkamah Agung dan Konstitusi.
Ketua DPC Paradi Jakarta Barat Sukhendra Asido Hutabarat menambahkan, ketidaktaatan itu terkait Keputusan Ketua MA 73/KMA/HK.01/IX/2015, sehingga bisa dilaksanakan pengambilan sumpah oleh Mahkamah Agung (PT). . Calon pengacara di luar Paradise.
“Cuma surat 073 dari Ketua MA, tapi ujung-ujungnya berpengaruh pada proses peradilan dan kalau mau dibilang alurnya. Kita punya,” ujarnya.
Menurut Asido, hanya ada satu badan hukum yang disebut Paradi, yang mempunyai 8 kewenangan untuk menjalankan fungsi negara secara mandiri dan mandiri.
“Hanya ada satu organisasi alpukat yang sah di Indonesia, yaitu Paradi di bawah kepemimpinan Profesor Otto Hasibuan,” ujarnya.
Panitia PKPA Kelas XI Paradi Jakbar-Ketua Universitas Binus Genesius Anugera menginformasikan, jumlah peserta PKPA kali ini sebanyak 215 orang. “Dari jumlah tersebut, 103 offline dan sisanya online,” ujarnya.
Ahmad Sofyan, Ketua Jurusan Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binas), mengatakan PKPA ini dilaksanakan bekerjasama dengan pihak universitas sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 95/PUU-XIV/2016.
“Beruntung sekali bisa mengikuti PKPA yang ada Paradi resminya, karena ada Paradi yang tidak resmi,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Indeks Literasi Keuangan Pegawai Rendah, Pembelajaran AutoDigital