Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Malang Berharap Beri Efek Jera

saranginews.com, MALANG – Dinas Bea dan Cukai Malang melakukan pemusnahan barang bukti perbuatan di bidang bea dan cukai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu-Jumat, 21-23 Agustus 2024, bertempat di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Mendukung Industri TPT Dalam Negeri

Kepala Dinas Penerangan dan Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menjamin transparansi dalam praktik dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

“Barang yang kami musnahkan antara lain 3.179.684 batang rokok tembakau dan 233 liter minuman beralkohol ilegal (MMEA),” kata Dwi dalam keterangan resminya tertanggal Rabu (28/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan di Pelabuhan Dwikora, Terungkap Cara Eksportir

Ia mengatakan total nilai barang tersebut mencapai Rp4.413.236.020 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp2.401.102.144.

Dwi menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil sinergi MMEA dengan berbagai organisasi yang terus berjuang melawan rokok ilegal.

BACA JUGA: Cek Mikroba, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal, Nilainya Tinggi

“Saya berharap ini memberikan efek jera bagi yang melakukan pelanggaran,” kata Dwi.

Ditambahkannya, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tanggal 10 Juni 2024 dengan nomor S-95/MK.6/KN.4/2024 dan S-113/MK.6/KN . .4. /2024 Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *